Utang Pinjol Tidak Hangus Setelah 90 Hari, OJK Tegaskan Kewajiban Tetap Berlaku!
HAIJAKARTA.ID- Utang pinjol tidak hangus setelah 90 hari keterlambatan pembayaran kembali ramai diperbincangan di masyarakat.
Banyak yang mengira bahwa jika sudah melewati tiga bulan tanpa pembayaran, maka pihak pinjol tidak lagi bisa menagih.
Namun, anggapan tersebut dipastikan tidak benar. Berdasarkan ketentuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), utang pinjol tetap menjadi kewajiban debitur meskipun telah melewati batas keterlambatan 90 hari.
Status Kredit Macet Setelah 90 Hari
Mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari akan mengubah status pinjaman menjadi kredit macet.
Artinya, utang tersebut bukan dihapus, melainkan masuk kategori bermasalah yang berisiko tinggi bagi peminjam.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa keterlambatan pembayaran pokok maupun bunga yang melampaui 90 hari kalender secara otomatis diklasifikasikan sebagai kredit macet.
Penagihan Tidak Hilang, Hanya Dibatasi
Sementara itu, kebijakan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memang mengatur bahwa penagihan langsung oleh pihak internal perusahaan pinjol hanya boleh dilakukan maksimal selama 90 hari sejak jatuh tempo. Namun, hal ini bukan berarti utang dihapus.
Setelah melewati periode tersebut:
- Penagihan masih bisa dilakukan melalui pihak ketiga (debt collector resmi dan tersertifikasi).
- Perusahaan pinjol tetap dapat menempuh jalur hukum.
- Kewajiban pembayaran tetap melekat pada debitur.
Langkah pembatasan ini diterapkan untuk mencegah praktik penagihan yang tidak beretika, seperti intimidasi atau teror kepada peminjam.
Bunga dan Denda Tetap Berjalan
Hal yang sering tidak disadari masyarakat adalah bahwa meskipun penagihan langsung dibatasi, bunga dan denda pinjaman tetap terus berjalan.
OJK memang telah menetapkan bahwa total biaya pinjaman tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok.
Namun, akumulasi bunga harian dan denda keterlambatan tetap dapat membuat jumlah utang membengkak signifikan.
Dengan kata lain, semakin lama utang tidak dibayar, maka:
- Nilai utang bisa meningkat drastis
- Beban finansial debitur semakin berat
Risiko Masuk Daftar Hitam SLIK OJK
Selain beban finansial, debitur yang menunggak lebih dari 90 hari juga berisiko dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK.
Dampaknya:
- Nama masuk daftar hitam (blacklist)
- Sulit mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lain
- Terhambat akses pembiayaan di masa depan (KPR, kredit kendaraan, dll)
Klarifikasi: Mitos vs Fakta Pinjol
Mitos:
- Utang pinjol hangus setelah 90 hari
Fakta:
- Utang tetap wajib dibayar
- Status berubah menjadi kredit macet
- Penagihan masih bisa dilakukan (dengan metode berbeda)
- Risiko hukum dan blacklist tetap ada
Solusi Jika Tidak Mampu Membayar
Sebagai langkah bijak, OJK dan pelaku industri menyarankan debitur yang kesulitan untuk:
- Mengajukan restrukturisasi pinjaman
- Berkomunikasi langsung dengan penyedia pinjaman
- Menghindari gali lubang tutup lubang (pinjam untuk bayar utang lain)
Langkah ini dinilai lebih aman dibanding membiarkan utang menumpuk tanpa solusi.

