Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Anak pesantren disiram air cabai hingga dirinya menangis kesakitan. Hal ini terjadi diduga anak tersebut ketahuan merokok.

Santri berusia 15 tahun yang sekolah di pondok pesantren Darul Hasanah yang ada di Desa Ceureumen, Aceh Barat, Aceh.

Korban berinisial T tersebut rupanya dibotak dan disiram air cabai oleh istri pimpinan pondok pesantrennya yang berinisial NN.

Anak Pesantren Disiram Air Cabai

Beredar sebuah video santri yang merintih kesakitan. Diketahui kalau santri tersebut masih mengenyam pendidikan di bangku SMP.

Diduga melanggar peraturan di Pondok Pesantren, istri pimpinan pesantren berinisial NN mengambil tindakan kekerasan dengan menyiram air cabai.

Akibatnya, T mengalami luka serius di tubuhnya yang memerah, bengkak, dan menimbulkan rasa perih.

Bahkan dirinya sampai harus menceburkan diri ke bak mandi sambil menangis karena pedih dan menjadi viral di media sosial.

Sang anak mengaku badannya terasa perih. Seorang perempuan yang merupakan neneknya berusaha menenangkannya.

Dilaporkan Ke Kepolisian

Ibu kandung T, Marnita, mengkonfirmasi insiden tersebut terjadi pada Senin (30/9/2024).

Marnita juga menjelaskan, anaknya kini tengah dirawat karena luka fisik dan alami trauma mendalam akibat perlakuan tersebut.

Kasus ini sudah dilaporkan keluarga korban ke Polsek Pante Ceureumen untuk ditindaklanjuti secara hukum atas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh NN.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Barat pada Selasa (1/10/2024).

Korban Telah Diamankan

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan. Petugas saat ini tengah memeriksa NN yang telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Aceh Barat.

NN telah diamankan petugas dan dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Saat ini pelaku sedang kita mintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyiraman air cabai ke salah seorang santri yang menjadi korban,” ungkap Fachmi, Rabu (2/10/2024).

Proses hukum kasus ini masih berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Jika terbukti bersalah, maka NN terancam dikenakan pasal kekerasan terhadap anak seperti dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.