sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Insiden ASN DKI ganti plat mobil dinas jadi warna putih terjadi di kawasan Puncak, Bogor, saat petugas tengah melakukan patroli pengamanan lalu lintas.

Kasus tersebut memperlihatkan adanya upaya menyamarkan kendaraan dinas agar tampak seperti kendaraan pribadi, yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Kronologi ASN DKI Ganti Plat Mobil Dinas Jadi Warna Putih

Peristiwa ini bermula ketika anggota Satlantas Polres Bogor melakukan patroli di Jalan Raya Puncak saat sistem one way diberlakukan.

Dalam kondisi arus lalu lintas yang padat, petugas melihat sebuah mobil Suzuki XL7 berwarna hitam yang tampak mencurigakan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diminta menepi, pengemudi diminta menunjukkan dokumen kendaraan.

Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara pelat nomor yang digunakan dengan data kendaraan yang tercatat dalam STNK.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil dengan nomor polisi B 1732 PQG tersebut merupakan kendaraan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang seharusnya menggunakan pelat merah.

Namun di lapangan, kendaraan tersebut justru menggunakan pelat putih.

Pengemudi mengakui bahwa pelat merah asli disimpan di dalam bagasi kendaraan.

Salah satu penumpang juga mengungkap alasan penggantian pelat tersebut.

“Kami baru saja selesai kegiatan kantor dan sengaja mengganti pelat nomor supaya tidak terlalu mencolok,” ujar salah satu penumpang di lokasi.

Polisi Ungkap Pelanggaran Penggunaan Pelat Nomor

Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari kecurigaan petugas di lapangan.

“Petugas melihat kendaraan dengan pemasangan pelat nomor yang mencurigakan. Setelah dicek, pelat tersebut seharusnya berwarna merah sesuai STNK, tetapi yang terpasang justru pelat putih,” ungkapnya, Senin (6/4/2026).

Ia menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai melanggar aturan Undang-Undang Lalu Lintas terkait kewajiban penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang sah.

Saat diperiksa lebih lanjut, pengemudi tidak membantah pelanggaran tersebut. Ia mengaku bahwa pelat merah asli memang sengaja dilepas dan disimpan di dalam kendaraan.

Petugas kemudian meminta pengemudi untuk segera mengganti pelat nomor tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah ini dilakukan di lokasi kejadian untuk memastikan kendaraan kembali menggunakan identitas resminya sebagai kendaraan dinas.

Tidak Ditilang, Polisi Beri Teguran

Meski melanggar aturan, dalam kasus ini petugas tidak langsung memberikan sanksi tilang. Polisi memilih memberikan teguran dengan pertimbangan tertentu.

“Petugas memberi teguran kepada sopir dan meminta agar pelat diganti dengan yang asli berwarna merah. Setelah diganti dan dipastikan sesuai, kendaraan dipersilakan melanjutkan perjalanan,” jelasnya.

Setelah pelat nomor diganti kembali ke warna merah, dokumen kendaraan dikembalikan dan rombongan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

ASN DKI Buka Suara Soal Kasus Ganti Plat Mobil Dinas

Menanggapi polemik ASN DKI ganti plat mobil dinas jadi warna putih, perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memberikan penjelasan.

“Saya kebetulan lihat sendiri dan tadi Pak Sekda juga sudah menyampaikan pasti akan kita kasih teguran untuk itu. Enggak boleh,” ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus mengikuti aturan yang berlaku tanpa adanya manipulasi identitas.

“Jadi kalau di Jakarta yang seperti itu kita tidak memberikan toleransi. Kalau memang harus menggunakan kendaraan dinas, ya gunakan kendaraan dinas sesuai ketentuan,” katanya.

Pramono juga menyinggung adanya dugaan upaya menyamarkan kendaraan dengan mengganti pelat nomor.

“Namun kalau kemudian kendaraannya diubah dari pelat merah menjadi pelat putih, saat diperiksa aparat akan terlihat jelas perbedaan sikapnya, antara menyesal atau tidak itu terlihat tipis sekali,” tuturnya.

Sekda DKI: Digunakan untuk Konten, Tapi Pelat Jadi Masalah

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menjelaskan bahwa kendaraan dinas tersebut digunakan saat hari libur untuk keperluan pembuatan konten promosi.

“Berdasarkan laporan dari Kepala BPAD, yang bersangkutan pada hari libur sedang membuat konten kegiatan promosi, kebetulan DKI memiliki salah satu aset di Cimacan, sehingga saat kegiatan tersebut menggunakan kendaraan dinas,” jelas Uus.

Namun, ia menegaskan bahwa inti persoalan tetap pada penggantian pelat nomor kendaraan.

“Yang menjadi permasalahan adalah pelat kendaraan tersebut diubah menjadi pelat putih,” katanya.

Terkait motif penggantian pelat, Uus menyebut masih dalam proses pendalaman.

“Hal itu masih didalami, termasuk terkait teguran yang telah disampaikan oleh BPAD,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ASN tersebut berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Data dan Informasi di bawah Badan Aset Daerah.

“Untuk unit kerja, yang bersangkutan berasal dari UPT Pusdatin Badan Aset Daerah di bawah pimpinan Pak Faisal, dan saat ini sudah dalam proses serta telah diberikan teguran agar tidak terulang kembali,” kata Uus.