Viral Bayar Parkir Motor Rp 10 Ribu Berdalih THR, Jukir di Jakbar Ditegur Dishub
HAIJAKARTA.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) oleh juru parkir (jukir) dengan tarif tinggi saat libur Lebaran terjadi di kawasan Sentra primer Barat (SPB), Kembangan, Jakarta Barat.
Adanya hal tersebut, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) jakarta barat langsung memberikan teguran keras kepada juru parkir yang terlibat.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial yang memperlihatkan seorang warga mengeluhkan kekesalannya karena dipaksa membayar tarif parkir motor sebesar Rp 10 ribu yang dimintai dengan alasan Tunjangan Hari raya (THR) karena masih dalam asa libur Lebaran.
“Memberi teguran keras kepada juru parkir di kawasan CNI Jakarta Barat. Tindak lanjutnya dengan cara ditegur sekaligus mensosialisasikan. Kalau tidak, ya nanti kita operasi dengan Satpol PP (penertiban),” kata Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jakbar, Agus prasetyo dilansir dari Antara Jumat, (27/3/2026).
Dishub Siapkan Penertiban Bersama Satpol PP
Sudinhub Jakarta Barat menegaskan selain teguran, pihaknya juga akan melakukan penertibann lanjutan jika praktik serupa kembali terjadi.
Operasi bersama Satpol PP akan dilakukan sebagai langkah tegas dalam menindak jukir liar yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan aparatur kecamatan kembangan dan pengelola kawasan CNI guna mencari solusi jangka panjang terkait pengelolaan parkir.
“Nantinya, kami bersama unsur terkait Pemkot Jakbar, melakukan survei agar pengelola kawasan CNI menyediakan sarana parkir yang memadai. Sementara ini, kami menindak dengan memberikan teguran kepada juru parkir tersebut,” tutur Agus.
Kegiatan Rabu Tertib
Sementara itu, Camat Kembangan Joko Suparno, mengatakan pihaknya juga akan turun tangan dalam penanganan persoalan parkir di kawasan tersebut.
“Kalau Dishub DKI telah memberikan penindakan, kami juga akan melakukan penindakan melalui kegiatan rabu Tertib. Selain itu, kami akan menyurati kepada pengelola kawasan CNI yang mengimbau untuk menyediakan area parkir kendaraan, baik roda empat dan dua,” ucapnya.
Pemerintah setempat berharap, dengan adanya penindakan dan penataan parkir yang lebih baik, praktik pungli berkedok THR tidak kembali terjadi dan masyarakat dapat merasa lebih nyaman saat beraktivitas, terutama di masa libur Lebaran.
