Viral Isu Pesangon Rp1 Miliar untuk Pensiunan PNS, Ini Klarifikasi Lengkap dari PT Taspen!
HAIJAKARTA.ID- Viral isu pesangon Rp1 Miliar untuk pensiunan PNS, begini klarifikasi dari pihak PT Taspen!
Belakangan ini media sosial diramaikan oleh kabar mengejutkan yang menyebutkan bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima pesangon sebesar Rp1 miliar dan bahwa gaji mereka akan naik hingga 100 persen.
Informasi tersebut menyebar cepat dan menimbulkan harapan besar di kalangan ASN aktif dan pensiunan. Namun, benarkah klaim tersebut?
Tidak Ada Pesangon Rp1 Miliar
Menanggapi isu yang berkembang, PT Taspen-sebagai badan resmi yang mengelola dana pensiun ASN dan PNS-menegaskan bahwa informasi terkait pesangon fantastis senilai Rp1 miliar adalah tidak benar.
Hingga Juli 2025, tidak ada kebijakan baru dari pemerintah yang menetapkan pesangon sebesar itu. Bahkan, tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur hal tersebut.
Pencairan dana pensiun untuk bulan Juli 2025 telah dilakukan seperti biasa pada tanggal 1 Juli, dan tidak ada perubahan nominal dibanding bulan sebelumnya.
Taspen menjelaskan bahwa pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa ada kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen yang berlaku sejak Januari 2024.
Kenaikan Gaji ASN Aktif Memang Ada, Tapi Bukan 100 Persen
Di sisi lain, kabar bahwa gaji ASN aktif mengalami kenaikan memang benar, namun jumlahnya hanya sebesar 8 persen dan bukan 100 persen seperti yang ramai diberitakan.
Kenaikan ini berlaku bagi ASN, CPNS, hingga PPPK, sebagai bentuk penyesuaian dari pemerintah atas inflasi dan peningkatan biaya hidup.
Asal-Usul Angka Rp1 Miliar
PT Taspen juga menjelaskan bahwa kemungkinan besar informasi mengenai pesangon Rp1 miliar berasal dari salah pengertian mengenai wacana skema pensiun “fully funded”.
Dalam skema ini, dana pensiun dikumpulkan melalui iuran dari ASN aktif dan dikelola layaknya tabungan investasi.
Jika diterapkan secara maksimal dan disertai perencanaan matang, skema ini memang berpotensi memberikan manfaat pensiun yang besar, bahkan bisa mendekati nominal Rp1 miliar dalam jangka waktu puluhan tahun.
Namun, hingga saat ini, skema tersebut masih dalam tahap wacana dan belum diterapkan.
Tidak ada angka resmi dari pemerintah maupun peraturarı yang menyebutkan nominal pasti, apalagi menetapkan Rp1 miliar sebagai besaran pesangon.
Korpri Tidak Pernah Mendesak Presiden Secara Resmi
Selain itu, beredar pula narasi bahwa Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) telah mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk segera menandatangani PP mengenai pesangon.
Namun faktanya, tidak ada pernyataan resmi dari Korpri mengenai tuntutan tersebut.
Korpri memang dikenal aktif menyuarakan kesejahteraan ASN, tetapi klaim soal desakan terhadap Presiden untuk mengesahkan PP pesangon Rp1 miliar tidak pernah dibuktikan secara resmi.
Himbauan Kepada Masyarakat untuk Tetap Bijak dan Cek Fakta
Masyarakat diimbau agar tidak langsung mempercayai berita viral yang bersumber dari media sosial atau unggahan video tanpa bukti resmi.
Banyak informasi yang bersifat spekulatif dan berpotensi menimbulkan harapan palsu.
Pemerintah dan lembaga terkait seperti PT Taspen belum mengeluarkan kebijakan baru mengenai pesangon senilai Rp1 miliar bagi PNS.
Sebagai langkah bijak, selalu periksa ulang kebenaran informasi ke sumber resmi, seperti situs pemerintah, pernyataan kementerian, atau media arus utama yang kredibel.