Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus mengejutkan datang dari seorang pria berinisial BR menikahi ibu mertuanya, FR (36) yang bertempat tinggal di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau,Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Kejadian menantu nikahi mertua usai hamil ini mendadak viral di Tiktok.

Pernikahan ini terbongkar setelah sang mertua melahirkan anak hasil hubungan dengan BR, yang sebelumnya diduga menjalin hubungan sejak awal 2024.

Kejadian ini terjadi  Soppeng, Sulawesu

Menantu Nikahi Mertua Usai Hamil di Soppeng

Kepala Desa Abbanuange, Buhari, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut memang benar terjadi.

“Peristiwa ini memang benar, dan telah berlangsung cukup lama. Kedua belah pihak keluarga sudah berdamai dan tidak lagi mempermasalahkan,” jelasnya, Rabu (21/5).

BR sebelumnya menikahi AL (21), putri dari FR, namun hubungan mereka berakhir dengan perceraian. Setelah itu, BR kemudian menikahi FR, ibu dari mantan istrinya.

Menurut Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, hubungan antara BR dan FR telah dimediasi oleh pihak kepolisian.

“Pihak keluarga perempuan menerima kejadian ini sebagai musibah, dengan syarat BR menceraikan istrinya terlebih dahulu dan kemudian menikahi FR,” ujarnya.

Proses perceraian BR dan AL sedang berlangsung di Pengadilan Agama Soppeng dengan sidang dijadwalkan tanggal 27 Mei.

MUI Sulsel Pernikahan Ini Haram dan Tidak Sah

Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan, Muammar Bakry, memberikan pernyataan tegas bahwa pernikahan antara menantu dan mertua hukumnya haram secara syariat Islam.

“Dalam Islam, mertua adalah mahram, sama seperti saudara kandung atau orang tua sendiri. Maka dari itu, hubungan pernikahan seperti ini tidak sah dan harus segera diakhiri,” tegasnya.

Muammar menambahkan bahwa keharaman hubungan tersebut bersifat muabbad, yang berarti berlaku selamanya, bahkan meski status pernikahan sebelumnya telah berakhir.

Reaksi Publik dan Langkah Lanjutan

Kasus ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan media sosial.

Banyak pihak meminta agar otoritas keagamaan dan hukum mengambil langkah tegas.

MUI juga mendesak agar pernikahan tersebut segera dibatalkan demi menjaga nilai-nilai syariat dan etika sosial.