Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Viral modus tuduhan pelecehan di Ciledug yang ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya terungkap sebagai aksi pencurian dengan kekerasan. Pelaku berinisial AA ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah video rekaman CCTV aksinya tersebar luas.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Winong, Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang, pada Minggu (8/2/2026). Dalam menjalankan aksinya, pelaku menghadang korban yang tengah berjalan kaki dan melontarkan tuduhan serius untuk membuat korban panik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pelaku menggunakan cara intimidatif agar korban kehilangan kendali situasi.

“Pelaku secara tiba-tiba menghadang korban yang sedang berjalan kaki, kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah melecehkan adiknya guna melumpuhkan mental korban seketika,” terang Budi kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Korban yang merasa tertekan dan terancam kemudian mengikuti pelaku dan dibonceng menggunakan sepeda motor. Dalam kondisi tersebut, korban tidak berdaya.

“Usai ikut dengan pelaku, korban dibawa ke tempat sepi. Di sanalah, pelaku mulai mencekik dan merampas ponsel korban sebelum akhirnya melarikan diri,” ujar Budi.

Pelaku Ditangkap Saat Hendak Sahur

Aksi pelaku menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV beredar dan viral di media sosial. Berdasarkan hasil analisis rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Pelarian pelaku pun berakhir pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Petugas berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di sebuah kontrakan dalam gang sempit kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Budi.

Ia juga mengungkapkan, jika pelaku tidak melakukan perlawanan daat diamankan di kediamannya pada saat hendak sahur.

“Tanpa perlawanan, pelaku berinisial AA, yang baru tiba di kediamannya untuk bersantap sahur, tak dapat berkutik ketika tahu yang menjemputnya adalah petugas dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” imbuh dia.

Dalam pemeriksaan, AA mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda sepanjang Januari, yakni di kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai, dan terakhir di Ciledug.

Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Scoopy putih yang digunakan saat beraksi serta pakaian yang dikenakan ketika melakukan kejahatan.

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.