sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan wedding organizer (WO) milik Ayu Puspita.

Terbaru, penyidik mengungkap bahwa Ayu sendiri memegang peran sentral dalam menjalankan aksi tersebut.

“Ya A selaku pemilik, dia yang mengorganisir semuanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Sukahar, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12/2025), dikutip dari Inilah.

Menurut Onkoseno, Ayu tidak bekerja sendirian.

Ia dibantu oleh seorang tersangka lain berinisial D, yang bertugas merayu para korban agar menambah uang muka (DP).

“Kemudian yang D ini yang berperan aktif juga membujuk pada para korban untuk menambah jumlah DP-nya,” jelasnya.

Ayu Puspita Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi masih mendalami hubungan antara Ayu dan D.

Dari informasi awal, keduanya disebut memiliki hubungan keluarga.

“Itu kita masih kita crosscheck lagi ya. Infonya sih sepupu, ya, tapi nanti kita dalami lagi,” tambah Onkoseno.

Sebelumnya, Ayu Puspita sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Pasal 372 dan 378 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Untuk diketahui, Pasal 372 KUHP membawa ancaman maksimal 4 tahun penjara, begitu juga dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan.

87 Korban, Kerugian Capai Ratusan Juta

Kasus dugaan penipuan WO Ayu Puspita yang berkantor di Jakarta Timur kini tengah diselidiki polisi.

Hingga saat ini, jumlah korban yang melapor mencapai 87 orang.

“Yang laporan ke kami 87 orang yang terjadi di berbagai tempat,” kata Onkoseno, Senin (8/12).

Laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Utara berasal dari banyak wilayah, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan keterangan para korban, penipuan dilakukan melalui penawaran paket pernikahan yang ternyata tidak pernah dipenuhi.

“Sampai ratusan (juta), kalau total dari semuanya. Dia menawarkan paket pernikahan, pada kenyataannya dia tidak memenuhi ketentuan itu,” ujarnya.