Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Upaya perampasan sepeda motor oleh kelompok pria yang mengaku sebagai mata elang gadungan terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Insiden ini berlangsung pada Rabu pagi, 30 Juli 2025, sekitar pukul 09.32 WIB, tepatnya di Jalan Raya Bukit Gading Villa, dekat Hotel Santika.

4 Mata Elang Gadungan Coba Rebut Motor Warga di Kelapa Gading

Empat orang pelaku tiba-tiba menghentikan seorang pengendara motor dan memaksa korban ikut bersama mereka menuju wilayah Tanah Merah, area yang dikenal sepi dan minim pengawasan.

Kejadian tersebut membuat korban merasa tidak nyaman dan curiga terhadap gelagat para pelaku.

Merasa terancam, korban menolak ajakan para pelaku dan segera menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Tak lama kemudian, anggota keluarga korban datang ke lokasi.

Namun bukannya mundur, para pelaku justru semakin berani.

Mereka melontarkan ancaman secara verbal kepada korban dan keluarganya, serta mencoba memepet kendaraan keluarga korban agar tidak bisa menolong.

Korban yang berhasil kabur menggunakan motornya pun sempat dikejar oleh para pelaku yang mencoba menghadangnya kembali.

Meski begitu, aksi mereka akhirnya gagal setelah korban berhasil meloloskan diri.

Reaksi Netizen

Peristiwa ini turut menyedot perhatian publik di media sosial. Beberapa netizen menyampaikan opininya dengan nada tegas.

“Gak pake helm, plat nomor gak dipasang itu aja udah melanggar seharusnya kena sanksi tegas juga,” tulis akun @prestig*****.

“Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh juta rupiah,” ujar akun @m******.

“Kita sikat orang-orang ini,” komentar akun @p*****