sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sebuah video perempuan marah dikuntit polisi untuk menandatangani berkas kini viral dan menjadi perbincangan publik.

Berdasarkan unggahan pada akun TikTok @lugastv.id pada Kamis (1/8/2024), terdapat tiga pria yang disebut sebagai anggota Polda Metro Jaya.

Perekam video, seorang wanita, menyatakan bahwa ketiga anggota polisi tersebut memintanya untuk menandatangani berita acara tanpa membuat janji terlebih dahulu.

“Harusnya ada berita acaranya, jangan main kuntit gini. Pake berita acara biar ada kejelasan. Ini kan sudah malam juga,” kata perekam video.

Klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait Video Perempuan Marah Dikuntit Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membantah adanya penguntitan yang dilakukan oleh anggotanya.

Menurutnya, anggota dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sedang melengkapi perkara jual-beli apartemen dengan tersangka berinisial IF.

Ade Ary menjelaskan bahwa karena penyidik ingin melakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan dan keberadaan IF tidak diketahui, mereka memutuskan untuk melakukan penggeledahan di rumah tinggal dan kantor tersangka pada 29 Juli 2024.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari jejak keberadaan IF.

“Tentunya sewaktu menggeledah, penyidik dilengkapi surat perintah dari kantor dan didampingi anak tersangka yakni A, Saudara Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum tersangka), serta saksi dari keamanan gedung dan kompleks rumah tersangka, seperti Pak RT. Sehingga saya kira ini sudah cukup bukti yang sah dalam menjalankan perintah penggeledahan kala itu,” jelas Ade Ary dalam keterangannya.

Upaya Permintaan Tanda Tangan

Dua hari setelah penggeledahan, penyidik berupaya meminta tanda tangan kepada sejumlah orang yang mengetahui penggeledahan itu untuk melengkapi berkas acara penggeledahan yang harus diserahkan kepada atasan mereka.

Namun, ketika hendak meminta tanda tangan A, penyidik tidak mendapatkan izin untuk bertemu A di kantor milik tersangka.

Penyidik telah mendapatkan tanda tangan dari Ketua RT dan pihak keamanan dari tempat tinggal IF.

“Sehingga sebelumnya sudah ada upaya untuk berkomunikasi secara baik-baik. Dari segi keamanan dan semua rangkaian kegiatan ini memang sudah melalui prosedur. Namun hingga saat ini belum mendapat respon,” ucap Ade Ary.

Pertemuan di Rumah Makan

Penyidik kemudian mencoba mencari A ke rumah kos yang dihuninya untuk meminta tanda tangan.

Namun, dalam perjalanan, penyidik melihat A sedang makan di rumah makan bersama teman-temannya.

Penyidik menunggu A dan teman-temannya selesai makan dari kejauhan sebelum menghampiri tempat duduk A.

“Kami tunggu mereka sampai selesai makan baru kami lakukan komunikasi kembali terkait penandatanganan berkas,” kata Ade Ary.

Ketika penyidik baru membuka komunikasi dengan memperkenalkan diri, mereka disambut dengan reaksi tidak ramah dari A.

A disebut mengeluarkan berbagai kalimat dengan suara keras.

“Namun yang diterima penyidik ketika hendak membangun komunikasi dengan memperkenalkan diri malah disambut tidak hangat dengan berkata nada keras. A dan rekan-rekannya merasa tidak terima diperlakukan seperti itu (dan juga dikuntit),” ucap Ade Ary.

Penyidik lalu memutuskan untuk pergi dan berkesimpulan bahwa A tidak ingin menandatangani berkas.