sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji skema baru pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik.

Meski hingga saat ini belum ada aturan resmi yang diberlakukan, wacana tersebut mulai menjadi perhatian publik setelah disampaikan Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali.

Firdaus menegaskan bahwa saat ini seluruh kendaraan listrik di Jakarta masih menikmati fasilitas pembebasan PKB. Ia memastikan belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) maupun jadwal pasti terkait penerapan pajak baru tersebut.

Namun demikian, Pemprov DKI sedang menggodok kebijakan agar kendaraan listrik mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, mengingat selama beberapa tahun terakhir telah memperoleh berbagai insentif fiskal.

Skema Pajak Masih Berupa Usulan

Dalam pemaparannya pada 23 Juli 2026, Firdaus Ali menjelaskan bahwa skema pajak yang sedang dibahas akan dibedakan berdasarkan nilai kendaraan.

Adapun ilustrasi yang disampaikan meliputi:

  1. Mobil listrik dengan harga di bawah Rp150 juta tetap dibebaskan dari PKB atau dikenakan 0 persen dari tarif normal.
  2. Kendaraan listrik dengan harga Rp150 juta hingga Rp400 juta diusulkan membayar 40 persen dari tarif PKB normal.
  3. Sementara mobil listrik bernilai di atas Rp400 juta, khususnya kategori kendaraan premium, dapat dikenakan hingga 75 persen dari tarif PKB yang seharusnya berlaku.

Firdaus menilai kebijakan tersebut akan tetap memberikan insentif dibanding kendaraan berbahan bakar minyak, tetapi sekaligus menjaga penerimaan daerah yang selama ini hilang akibat pembebasan pajak kendaraan listrik.

“Kami berharap kalau bisa mulai di sisa tahun ini, misalnya 20 persen saja kendaraan listrik sudah bisa dikenakan pajak. Nantinya akan dibedakan berdasarkan kelas harga kendaraan,” ujar Firdaus Ali.

Alasan Pemprov DKI Mengkaji Pajak Kendaraan Listrik

Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta hingga Triwulan II 2026, pertumbuhan kendaraan listrik di ibu kota mencapai sekitar 33 persen.

Jakarta juga menjadi daerah dengan populasi kendaraan listrik terbesar di Indonesia. Sekitar 63 persen mobil listrik nasional tercatat beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, sekitar 78 persen pemilik mobil listrik diketahui menjadikan kendaraan tersebut sebagai mobil kedua atau bahkan kendaraan tambahan dalam satu rumah tangga.

Pemprov memperkirakan pembebasan pajak kendaraan listrik menyebabkan potensi kehilangan penerimaan daerah mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun, yang terdiri atas:

  • Potensi kehilangan PKB sekitar Rp515 miliar.
  • Potensi kehilangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp1,5 triliun.

Meski demikian, sejumlah pihak juga menilai perhitungan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih rinci, terutama karena kendaraan kedua dan seterusnya pada umumnya dikenakan tarif pajak progresif sehingga dasar perhitungannya berbeda dengan tarif PKB reguler.

Pajak Mobil Listrik Tetap Lebih Rendah

Dalam simulasi yang dipaparkan, kendaraan listrik tetap memperoleh keringanan dibanding kendaraan konvensional.

Sebagai contoh, apabila dasar pengenaan pajak sebuah mobil sebesar Rp200 juta, maka:

  • Tarif PKB normal sebesar 2 persen menghasilkan pajak Rp4 juta.
  • Jika kendaraan tersebut merupakan mobil listrik dan dikenakan skema 40 persen dari tarif normal, maka pajak yang dibayar hanya sekitar Rp1,6 juta.

Artinya, meski mulai dikenai PKB, beban pajak kendaraan listrik tetap lebih ringan dibanding kendaraan bermesin pembakaran internal.

Belum Ada Aturan Resmi

Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur pengenaan PKB bagi kendaraan listrik.

Pemerintah menegaskan seluruh skema yang beredar masih berupa usulan dan kajian sehingga belum memiliki kekuatan hukum.

Apabila nantinya disahkan, kebijakan tersebut akan menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan pemberian insentif kendaraan ramah lingkungan dengan kebutuhan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).