sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengumumkan bahwa 6 WNA terancam bakal dideportasi akibat dugaan praktik prostitusi online di wilayah Jakarta Barat, Senin (15/7/2024).

6 WNA yang ditangkap adalah 5 perempuan dan 1 laki-laki sebagai mucikari.

Mereka berinisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18), dan FI (33) berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK), sedangkan mucikarinya berinisial FDN.

“Pada Senin (8/7), petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Jakarta Barat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, dalam jumpa pers di Jakarta.

Penyelidikan Dugaan Praktik Prostitusi Online di Jakarta Barat

Setelah menerima laporan tersebut, Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.

“Penyamaran dilakukan awalnya dengan menghubungi mucikari lewat aplikasi Michat.

FDN berasal dari Vietnam menjawab pesan tersebut. Dari situlah petugas menggali informasi yang dibutuhkan,” kata Nur.

Setelah sepakat dengan FDN, petugas Imigrasi yang menyamar bertemu dengan pelaku di salah satu hotel di Jakarta pada malam hari.

FDN datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing yang berperan sebagai PSK.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah bertemu dan mengumpulkan cukup bukti, petugas langsung membekuk enam pelaku praktik prostitusi online itu.

“Setelah dilakukan penggerebekan akhirnya kami menangkap ke 6 WNA tersebut,” ungkap Nur.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, menegaskan bahwa penangkapan terhadap enam WNA itu dilakukan atas penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.

“Polisi menemukan lima buah paspor kebangsaan Vietnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok yang dijadikan barang bukti,” jelas Andika.

Selain itu, ditemukan juga 16 alat kontrasepsi, satu buah pelumas, uang tunai Rp50 juta, dan alat komunikasi berupa telepon genggam milik FDN.

Andika menambahkan bahwa apabila temuan dugaan praktik prostitusi online di Jakarta Barat tersebut terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-Undang Keimigrasian, mereka akan dikenakan sanksi administratif hingga deportasi.