Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sekarang bisa dengan mudah lapor pajak online, terutama bagi setiap WNI yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan yang punya NPWP.

Hal ini menjadikan mereka memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan, termasuk untuk PNS yang wajib melaporkan pajaknya. Lantas bagaimana cara untuk lapor SPT tahunan bagi PNS?

Jenis Pelaporan Pajak

Terdapat dua jenis formulir untuk pelaporan SPT Tahunan PNS maupun non-PNS, yaitu SPT 1770 SS dan SPT 1770 S.
Pemilihan formulir ini memiliki perbedaan yaitu bergantung pada jumlah penghasilan yang diterima.

Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari atau setara dengan 60 juta rupiah dan hanya bekerja di satu pemberi kerja.

Sementara formulir 1770 S diperuntukkan bagi yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta rupiah per tahun atau yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025. Berikut ini cara untuk mengisi formulirnya.

Cara Lapor Pajak Online Untuk PNS

Nah untuk mempermudah penyampaian SPT, DJP telah meluncurkan sistem e-Filing atau sistem pelaporan elektronik.

Sistem e-Filing ini memungkinkan PNS untuk melaporkan SPT secara online, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk PNS dilakukan melalui e-Filing di laman resmi DJP. Simak berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login;
  • Masukkan nomor NPWP atau NIK yang terdaftar;
  • Ketikkan Password;
  • Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar;
  • Klik tombol ‘Login’ untuk melanjutkan;
  • Pilih menu ‘Lapor’, lalu pilih ikon e-Filing;
  • Klik ‘Buat SPT’ untuk memulai pengisian;
  • Pilih jenis formulir yang sesuai, seperti 1770 SS atau 1770 S;
  • Kemudian isi data pada formulir yang diminta mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri dan lainnya;
    Setelah semua data terisi, setujui surat pernyataan yang yang berada di bawah halaman;
  • Secara otomatis, WP akan menerima kode verifikasi melalui email, kemudian masukkan kode tersebut ke kolom yang disediakan;
  • Kemudian klik ‘Kirim SPT’ untuk mengirimkan laporan;

Setelah berhasil, WP akan menerima bukti pengiriman SPT Tahunan dalam bentuk tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email.

Cara Dapat EFIN 2025

Namun sebelum itu harus memastikan kalau telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online:

  • Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip).
  • Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
  • Lampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
  • Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.

Cara Lihat EFIN Jika Lupa

Masalah yang sering ditemukan pada masyarakat yang menjadi wajib pajak adalah lupa EFIN. Berikut beberapa langkah untuk bisa mendapatkannya lagi.

Jika sebelumnya sudah mendapatkan EFIN tetapi lupa dengan kata sandinya, WP tidak perlu mengajukan ulang EFIN.

Namun sebagai gantinya, wajib pajak dapat mengatur ulang kata sandi dengan mengirimkan permohonan ke email lupa.efin@pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kirim email ke alamat lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN”.
  • Cantumkan informasi berikut dalam email:
  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  2. Nama wajib pajak
  3. Alamat terdaftar
  4. Email terdaftar
  5. Nomor telepon terdaftar
  • Sertakan pernyataan yang berbunyi:
  1. “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
  • Setelah itu, WP akan diberi petunjuk lebih lanjut untuk melakukan reset password EFIN.
  • Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan, WP bisa hubungi melalui:
  1. Telepon: 1500200
  2. Live Chat: www.pajak.go.id
  3. Aplikasi: M-Pajak
  4. Atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Denda Bagi PNS Telat Lapor SPT Tahunan

Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Selain itu, bagi wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT tahunan harus membayar denda 1 juta rupiah.

Biasanya, jika lupa dalam melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda telat bayar pajak dengan bunga 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar.

Itulah tadi mengenai informasi cara lapor pajak online untuk PNS yang mudah dilakukan dari mana saja.