Wajib Tahu! Ini Syarat Pilkada 2 Putaran DKI Jakarta, Pahami Ketentuannya!
HAIJAKARTA.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di DKI Jakarta, bisa menjadi satu-satunya daerah yang menggelar pilkada 2 putaran.
Pemilihan Gubernur di DKI jakarta ini menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Jakarta berpotensi menggelar Pilkada hingga dua putaran, tergantung pada hasil suara yang diperoleh pasangan calon.
Lantas seperti apa syarat untuk Pilkada supaya dapat 2 putaran? Ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.
Pengumuman Penghitungan Suara
Proses penghitungan suara real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berlangsung mulai 27 November hingga 16 Desember 2024, dan hasil resmi akan diumumkan pada Desember mendatang.
Jika Pilkada 2 putaran benar-benar terjadi, maka putaran kedua diperkirakan akan digelar antara akhir Desember 2024 hingga Januari 2025.
Sementara itu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Syarat Pilkada 2 Putaran DKI Jakarta
Aturan khusus yang mengatur hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Dalam peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa Pilkada DKI Jakarta bisa mengharuskan dua putaran, asalkan dua syarat utama terpenuhi.
Syarat pertama untuk Pilkada 2 putaran adalah keberadaan lebih dari dua paslon yang mencalonkan diri, tidak ada yang berhasil memperoleh lebih dari 50% suara pada putaran pertama.
Apabila seluruh pasangan calon tak memenuhi syarat tersebut maka akan dilaksanakan Pilkada Jakarta putaran kedua.
Putaran kedua ini hanya diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Lebih lanjut dalam ayat 3 menjelaskan mengenai tahapan Pilkada Jakarta putaran kedua yang mencakup:
- Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan
- Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon
- Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Rekapitulasi hasil perolehan suara
Nantinya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2024 dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.