Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Cek panduan pengajuan usulan dan sanggahan Bansos tahun 2025, begini cara cek daftarnya!

Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memberikan ruang partisipasi yang lebih luas kepada masyarakat melalui penyediaan layanan usulan dan sanggahan terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos).

Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau miskin yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat, serta memberikan wadah bagi warga untuk menyampaikan sanggahan terhadap penerima bansos yang dinilai tidak layak menerima bantuan tersebut.

Layanan Usul dan Sanggah Bisa Diakses Online Maupun Offline

Kemensos membuka dua jalur pengajuan untuk layanan ini:

  • Secara daring (online) melalui aplikasi resmi
  • Secara luring (offline) dengan mendatangi langsung kantor kelurahan/desa atau Dinas Sosial di wilayah masing-masing.

Dengan adanya dua opsi ini, pemerintah berupaya memberikan akses yang mudah dan inklusif bagi masyarakat dari berbagai latar belakang dan kondisi wilayah.

Syarat Pengajuan Usulan dan Sanggahan Bansos 2025

Agar proses pengajuan dapat diterima dan diverifikasi, terdapat sejumlah dokumen dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan sesuai dengan domisili.

2. Tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau DTSEN (Data

3. Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Bila belum masuk dalam data ini, maka usulan bisa diajukan untuk diverifikasi.

4. Melampirkan bukti pendukung seperti:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan
  • Foto kondisi tempat tinggal
  • Bukti tagihan listrik atau air
  • Dokumen lain yang menunjukkan kondisi ekonomi sebenarnya.

5. Pengajuan harus disertai alasan yang logis, konkret, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Langkah-Langkah Mengajukan Usulan atau Sanggahan Bansos Secara Online

Layanan digital disediakan melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh gratis di Play Store (Android) maupun App Store (iOS). Berikut ini adalah tahapannya:

  • Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos di ponsel Anda.
  • Daftarkan akun baru dengan memasukkan data pribadi atau login jika sudah memiliki akun sebelumnya.
  • Pilih menu “Usul/Sanggah” di halaman awal aplikasi.
  • Isi data diri secara lengkap dan akurat, sesuai informasi yang tercantum dalam KΤΡ dan KK.
  • Tentukan jenis pengajuan, apakah ingin mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos atau menyanggah penerima bansos yang dianggap tidak tepat sasaran.
  • Unggah dokumen pendukung seperti SKTM, foto rumah, atau data lain sesuai kondisi.
  • Kirimkan pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari pihak Dinas Sosial.

Prosedur Pengajuan Langsung ke Kelurahan atau Dinas Sosial (Offline)

Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses internet atau menggunakan smartphone, pengajuan secara langsung tetap dapat dilakukan. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Datang ke kantor kelurahan/desa atau Dinas Sosial setempat.
  • Isi formulir usulan atau sanggahan yang disediakan oleh petugas.
  • Lampirkan dokumen pendukung berupa KTP, KK, dan bukti tambahan lainnya sesuai kondisi ekonomi.
  • Sampaikan alasan pengajuan secara lisan maupun tertulis kepada petugas dengan jelas dan detail.
  • Petugas akan mencatat dan menyimpan berkas untuk kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi lapangan.

Setelah pengajuan disampaikan, baik secara online maupun offline, pihak Dinas Sosial akan melakukan proses verifikasi administratif dan verifikasi lapangan.

Proses ini bisa memakan waktu mulai dari beberapa minggu hingga satu bulan, tergantung pada jumlah pengajuan yang masuk di wilayah masing-masing.

Jika usulan diterima, maka nama permohon akan diperbarui dalam DTKS atau DTSEN, dan akan mulai menerima bantuan sosial pada periode pencairan berikutnya.