Wali Kota Bekasi Terapkan Rumah Pribadi Jadi Rumah Dinas, Uang Sewa Rp350Juta Kembali ke Kas Daerah

HAIJAKARTA.ID – Di tengah sorotan publik terkait fasilitas mewah pejabat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memilih langkah berbeda dengan menerapkan rumah pribadinya sebagai rumah dinas sejak awal masa jabatannya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.
Wali Kota Bekasi Terapkan Rumah Pribadi Jadi Rumah Dinas
Dengan kebijakan ini, tunjangan rumah dinas otomatis ditiadakan karena rumah jabatan sudah dianggap tersedia.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah, menjelaskan bahwa dalam aturan sebelumnya biaya sewa rumah jabatan ditetapkan Rp350 juta per tahun.
“Namun Pak Wali menggunakan rumah pribadi sehingga anggaran sewa bisa kembali masuk ke kas daerah,” ujarnya pada Kamis (11/9/2025).
Tolak Mobil Dinas Baru
Tidak hanya soal rumah, Tri Adhianto juga menegaskan dirinya tidak menganggarkan pembelian mobil dinas baru.
Sebagai gantinya, ia tetap menggunakan kendaraan pribadinya untuk kegiatan sehari-hari.
Keputusan ini diambil karena Pemkot Bekasi sudah tidak memiliki rumah jabatan untuk kepala daerah.
Rumah dinas wali kota di Jalan Ahmad Yani telah dialihfungsikan menjadi kantor wali kota, sementara rumah dinas wakil wali kota di Jalan Juanda kini digunakan oleh KPU.
Sesuai regulasi yang tertuang dalam PP No.109 Tahun 2000 dan Permendagri No.7 Tahun 2006, pemerintah daerah memang wajib menyediakan rumah jabatan berikut perlengkapan dan pemeliharaannya.
Namun, di Bekasi, tanggungan Pemkot hanya sebatas perlengkapan dan biaya pemeliharaan, dengan standar biaya yang diatur dalam Perwal No.14/2025.
Konteks Demonstrasi Tunjangan DPRD
Kebijakan Wali Kota Bekasi Terapkan Rumah Pribadi Jadi Rumah Dinas muncul di tengah gelombang demonstrasi masyarakat dan pemuda yang menuntut penghapusan tunjangan rumah DPRD Kota Bekasi.
Data menunjukkan Ketua DPRD menerima tunjangan Rp53 juta per bulan atau Rp636 juta per tahun, Wakil Ketua Rp49 juta per bulan atau Rp588 juta per tahun, dan anggota Rp46 juta per bulan atau Rp552 juta per tahun. Tunjangan itu diberikan selama lima tahun masa jabatan.
Langkah Tri Adhianto mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Direktur Eksekutif Ramangsa Institute, Maizal Alfian, menilai kebijakan tersebut mampu meredam gejolak sosial di tengah maraknya aksi demonstrasi.
“Wali Kota Bekasi memperlihatkan kepemimpinan yang menenangkan dengan mengingatkan warga untuk tetap menjaga situasi kondusif. Terbukanya ruang dialog antara mahasiswa, DPRD, dan pemerintah daerah menunjukkan praktik demokrasi yang sehat,” kata Alfian.
Ia menambahkan bahwa aksi demonstrasi damai di Bekasi adalah bukti kedewasaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Tradisi ini perlu dijaga agar kota tetap aman, nyaman, dan partisipatif,” tegasnya.