sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memeriksa kepala sekolah dan jajaran pengurus SMK Negeri 13 Kota Bandung terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan oleh salah satu orangtua siswa.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri kebenaran tuduhan pungli yang diduga terjadi pada tahun ajaran 2023-2024.

Wali Murid Laporkan Pungli di SMK Negeri 13 Bandung

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat, Asep Yudi Mulyadi, menyebut pihaknya telah memanggil pimpinan sekolah untuk mengklarifikasi dugaan pungli tersebut.

“Prosesnya memerlukan waktu karena peristiwa itu terjadi pada tahun lalu, dan siswa yang dilaporkan kini sudah duduk di kelas XI,” ujar Asep saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025).

Tim Khusus Telusuri Dugaan Pungli

Untuk memastikan validitas laporan tersebut, Disdik Jabar telah membentuk tim ad hoc guna menyelidiki lebih dalam praktik yang disebut-sebut sebagai pungli.

Tim ini bertugas mengklarifikasi apakah dana yang diminta oleh pihak sekolah masuk dalam kategori sumbangan sukarela atau pungutan wajib.

“Saat ini kami sedang mengkaji apakah permintaan dana itu benar-benar sumbangan atau justru bentuk pungutan. Jika ternyata pungutan, maka bisa dipastikan hal itu melanggar aturan,” jelas Asep.

Sanksi Tegas Menanti Jika Terbukti

Meskipun penyelidikan masih berlangsung, Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi adanya praktik pungli di sekolah negeri.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan kepada pelaku sesuai keputusan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.

“Sekolah negeri pada prinsipnya tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Jika nanti terbukti, akan ada tindakan tegas yang diambil,” tutup Asep.