Wanita Muda PSK Di Aceh Disekap 14 Hari Dan Dipaksa Melayani 10 Pria Hidung Belang

HAIJAKARTA.ID – Polisi ungkap adanya kasus prostitusi di Aceh Timur, Aceh. Wanita berinisial NKH (21) ditawari jadi PSK.
Namun tak hanya ditawari menjadi kupu-kupu malam saja, tetapi dia juga disekap 14 hari dan melayani 10 pria hidung belang.
Kronologi PSK Di Aceh Disekap
Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi menjelaskan terkait dengan kronologi kejadian.
Kasus tersebut bermula saat tersangka AS (25) menghubungi NKH agar datang ke Banda Aceh dan bekerja sebagai PSK atau wanita open BO.
NKH pun menerima tawaran tersebut dan berangkat ke Banda Aceh menemui AS.
Setiba NHK di Banda Aceh, dirinya langsung dibawa ke rumah AH (20) yang ada di Desa Gla Meunasah Baro dan diinapkan selama 2 pekan.
Tiga orang yakni AS, AH dan F (17) kemudian mencarikan pria yang mau berhubungan dengan korban.
Untuk sekali berhubungan ketiga pelaku tersebut, memasang tarif bervariasi yakni Rp 400 ribu, Rp 800 ribu serta Rp 1 juta.
Selama dua pekan tersebut, korban NKH telah melayani 10 pria.
“Tugas ketiga pelaku mencari pelanggan open BO untuk dibawa ke lokasi penyekapan Desa Gla Meunasah Baro Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Adapun pelaku melakukan open BO sudah lebih dari 10 kali,” kata Julpandi, Senin (20/1/2025).
Kasus Terungkap
Terungkapnya kasus tersebut, saat Polsek Ulee Kareng menerima informasi melalui lewat WhatsApp Saleum Rakan Kapolresta Banda Aceh, pada Selasa (14/1/2025).
Usai mendapat pesan tersebut, tim Polsek Ulee Kareng dan Polsek Krueng Barona Jaya bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Melalui pengakuan dari korban, ia disekap 1 hari dan tak diizinkan keluar. Segala keperluannya disediakan ketiga pelaku.
“Menurut pengakuan korban, korban disekap di tempat tersebut selama lebih kurang 14 hari tanpa diizinkan keluar rumah dan segala keperluan konsumsi disediakan oleh ketiga pelaku,” jelasnya.
Kembali Mengulangi Kesalahan
Ketiga pelaku dan korban sempat diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh. Namun sehari kemudian, ketiganya dikembalikan ke perangkat desa untuk dilakukan pembinaan.
Namun saat menunggu jadwal rapat sidang adat, mereka kembali mengulangi perbuatannya. Sehingga kembali diserahkan ke polisi pada Jumat (17/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di halaman Polsek Krueng Barona Jaya, pihak aparatur desa menyerahkan kasus tersebut kepada Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar untuk menjalani proses hukum yang berlaku sesuai Qanun Aceh,” ujar Julpandi.