Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang wanita yang diduga selundupkan Kokain berhasil di tangkap oleh BNN.

Diketahui wanita ini berinisial BR, menyelundupan narkoba jenis kokain seberat 2,3 kilogram yang dibawanya dari Brasil.

Penangkapan ini terjadi pada tanggal 6 Oktober 2024, saat BR tiba di bandara setelah melakukan perjalanan dari São Paulo, Brasil.

Kronologoi Penangkapan Wanita yang Diduga Selundupkan Kokain

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri, menjelaskan bahwa BR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tiba di Bandara Soetta.

“Ini adalah kasus yang baru kami dapatkan,” ujar Wayan Sugiri dalam jumpa pers di kantor BNN, Jakarta Timur, pada Selasa (24/10/2024).

BR diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang dikenal dengan nama Golden Triangle dan Golden Peacock.

Tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) diduga telah mendapatkan titipan narkoba dari pihak lain.

Kerja Sama Antar Instansi

Pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama antara BNN, Ditjen Bea-Cukai Kementerian Keuangan, Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.

Dirjen Bea-Cukai Kemenkeu RI, Askolani, menyatakan bahwa BR menyembunyikan kokain di tempat yang sangat tersembunyi dalam koper.

“Kita temukan dari pengetahuan di Bandara Soetta bersama BNN. Narkoba ini disembunyikan di tempat yang sangat tersembunyi,” jelas Askolani.

Ia menambahkan bahwa penyelundupan ini telah diawasi sebelumnya melalui data intelijen.

Keprihatinan Terhadap Jaringan Internasional

Askolani juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai pemanfaatan warga negara Indonesia dalam jaringan narkotika internasional. “Kejadian ini sangat membahayakan, terutama jika narkoba tersebut sampai beredar di Indonesia,” kata Askolani.

Berdasarkan keterangan BNN, petugas menemukan kokain yang diselundupkan dengan cara melarutkannya dalam resin dan menyembunyikannya di dinding koper.

Tindak Pidana yang Dikenakan

Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) subsider Pasal 113 (2) juncto Pasal 132 (1), serta lebih subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas penyelundupan narkoba di Indonesia.