Warga Jakarta Jadi Prioritas Penghuni Rusunawa Green Jagakarsa, Ini Syaratnya
HAIJAKARTA.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa syarat utama untuk bisa menghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Green Jagakarsa, Jakarta Selatan, adalah berstatus sebagai warga Jakarta.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang mekanisme penghunian rusunawa.
“Syarat utama, saya minta maaf, memang harus warga Jakarta. Karena itu yang diatur dalam pergub,” ujar Rano Karno di Rusunawa Green Jagakarsa, Sabtu (15/3/2025).
Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf a Pergub Nomor 111 Tahun 2014, calon penghuni rusunawa harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Jakarta.
Persyaratan ini dibuat karena rusunawa tersebut ditujukan khusus bagi warga Jakarta, terutama yang berasal dari wilayah rawan banjir, untuk mendapatkan hunian yang layak.
Selain berstatus sebagai warga Jakarta, calon penghuni juga harus memenuhi sejumlah syarat lain, di antaranya memiliki penghasilan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), status menikah yang dibuktikan dengan surat nikah, tidak memiliki tempat tinggal sendiri, serta bersedia membayar sewa bulanan rusunawa.
Meski demikian, aturan ini memberikan kelonggaran bagi warga yang tidak memenuhi semua persyaratan.
Pasal 4 ayat (2) Pergub menyebutkan, calon penghuni tetap dapat menyewa rusunawa dengan syarat mendapatkan rekomendasi dari Lurah setempat.
Rusunawa Green Jagakarsa terdiri dari tiga tower, masing-masing setinggi 16 lantai dengan total 723 unit. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun rusunawa ini di atas lahan seluas 1,5 hektare di wilayah Jakarta Selatan.
Selain itu, rusunawa ini juga dilengkapi dengan fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas.
Biaya sewa rusunawa ini sebesar Rp 836 ribu per bulan, di luar biaya listrik dan air.
Pemerintah berharap, dengan adanya rusunawa ini, warga Jakarta, khususnya yang tinggal di daerah rawan bencana, bisa mendapatkan hunian yang layak dengan harga terjangkau.