sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sejumlah warga dilanda kekhawatiran lantaran dugaan pungli di Jalan Kepanduan II kian meresahkan.

Pungli ini berlangsung di Jalan Kepanduan II, samping area RPTRA Kalijodo, Jakarta Utara.

Setiap kendaraan yang melintas di jalan tersebut diwajibkan membayar Rp 5.000 untuk motor dan Rp 10.000 untuk mobil.

Jalan Kepanduan II sendiri adalah jalur alternatif yang menghubungkan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan Tambora, Jakarta Barat, dan sering dimanfaatkan sebagai tempat parkir liar oleh pengunjung RPTRA Kalijodo.

Ujang (nama samaran), salah satu warga Penjaringan, mengungkapkan keprihatinannya.

“Ini (parkiran) kan jalan umum, nggak seharusnya jadi parkiran liar begini. Boleh lewat asal ada karcis seperti di jalan tol. Jadi motor sama mobil yang melintas wajib ambil karcis dan bayar,” kata Ujang saat ditemui dalam keterangaannya pada hari Selasa (25/6/2024).

Ujang menjelaskan bahwa praktik pungli ini telah berlangsung sejak 2017 dan telah menjadi sumber keresahan bagi warga sekitar.

“Sudah lama sejak 2017, ditengah-tengah ada portal di Jalan Kepanduan II, orang wajib bayar karcis. Kalau tidak ada karcis pasti tidak diperboleh melintasi area ini,” ujarnya.

Jujun (nama samaran), warga lainnya, juga mengeluhkan hal yang sama.

Menurut Jujun, pungli tersebut dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) setempat bernama Garda Bintang Timur.

Ia menambahkan bahwa banyak warga yang merasa keberatan dengan pungli ini, namun tidak berani menegur para anggota ormas tersebut.

“Menurut saya sih sistem premanisme itu yang berujung warga pada takut dan manut aja daripada panjang urusannya, kan?” tutur Ujang.

Para warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.

Mereka merasa tidak adil harus membayar untuk melewati jalan umum yang seharusnya bebas dilalui.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah atau pihak berwenang untuk menghentikan pungli di Jalan Kepanduan II. Jalanan umum seharusnya bebas untuk dilewati tanpa harus membayar,” harap Ujang.

Selain itu, warga juga merasa terganggu dengan adanya parkir liar yang memenuhi Jalan Kepanduan II.

“Parkir liar ini juga mengganggu, membuat jalan jadi sempit dan sulit dilalui,” tambah Jujun.

Warga merasa bahwa tindakan ormas tersebut tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keamanan mereka.

Kasus ini menyoroti masalah yang lebih luas mengenai penggunaan jalan umum dan hak warga untuk menikmati fasilitas publik tanpa adanya gangguan atau pungutan ilegal.

“Kami butuh tindakan nyata, bukan hanya janji terkait Pungli di Jalan Kepanduan II ini,” tambah Ujang.