1. Menerobos Lampu Merah
Pengemudi yang menerobos lampu merah akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar diancam hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
2. Melawan Arus Lalu Lintas
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 297 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar bisa dihukum kurungan dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.
3. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol atau Narkoba
Pengemudi yang terbukti mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau narkoba diancam Pasal 311 UU LLAJ, dengan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda Rp 3 juta.
4. Menggunakan Handphone saat Mengemudi
Mengacu pada Pasal 283 UU LLAJ, pengemudi yang menggunakan handphone selama mengemudi dapat dikenakan sanksi penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000.
5. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara motor yang tidak memakai helm berstandar SNI bisa dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
7. Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Termasuk Knalpot Brong)
Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, seperti penggunaan knalpot brong, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar diancam kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.
8. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pelanggar yang tidak memakai sabuk keselamatan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 289 UU LLAJ, dengan hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda Rp 250.000.
9. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
Berdasarkan Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang melanggar batas kecepatan akan dikenai denda maksimal Rp 500.000.
10. Berkendara di Bawah Umur
Pengemudi yang belum memenuhi syarat usia minimal untuk berkendara akan dijerat Pasal 281 UU LLAJ. Hukuman yang dikenakan berupa kurungan empat bulan atau denda hingga Rp 1 juta.
11. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Tidak Sesuai
Penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 391 dan 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat dihukum hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
12. Penggunaan Rotator Tidak Sesuai
Pengemudi yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya akan dikenakan sanksi Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. Hukuman yang diberikan bisa berupa kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.
Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Operasi ini mulai dilaksanakan hari ini dengan pengawasan ketat di berbagai titik strategis di Jakarta dan sekitarnya.