Waspada! 20 Daftar Jenis Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Juni 2025

HAIJAKARTA.ID- Saat ini 20 daftar jenis penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan per juni 2025, apa saja itu?
Hal ini menjadi penting untuk diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengakses layanan kesehatan melalui program jaminan kesehatan nasional ini.
Sebagai program jaminan kesehatan milik pemerintah, BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih (kelas 1, 2, atau 3), peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai pelayanan medis secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Namun, penting untuk diketahui bahwa meskipun bersifat luas dan menyeluruh, tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang memuat secara rinci jenis layanan dan penyakit yang tidak masuk dalam cakupan manfaat.
Sebagai contoh, layanan yang sifatnya estetika atau berkaitan dengan kecantikan, serta tindakan medis yang masih dalam tahap eksperimen, tidak termasuk dalam jaminan BPJS.
Selain itu, BPJS juga tidak menanggung pembiayaan untuk penyakit yang berkaitan dengan tindak kriminal atau akibat dari perbuatan yang disengaja, seperti usaha bunuh diri.
20 Daftar Jenis Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Juni 2025
Berikut adalah daftar lengkap 20 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan hingga Juni 2025:
- Penyakit yang terjadi dalam kondisi wabah atau kejadian luar biasa (KLB), yang penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui mekanisme khusus.
- Layanan medis yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik untuk memperindah penampilan.
- Perawatan ortodontik atau perataan gigi, seperti pemasangan behel, yang tidak tergolong kebutuhan medis dasar.
- Penyakit yang muncul akibat tindak pidana, termasuk luka akibat penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit yang timbul akibat konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan atau ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang.
- Pengobatan untuk masalah infertilitas atau kemandulan, yang tidak termasuk dalam cakupan manfaat BPJS.
- Cedera atau penyakit yang terjadi akibat aktivitas berisiko tinggi yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Layanan kesehatan yang diberikan di luar wilayah negara Indonesia.
- Tindakan medis atau pengobatan yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimen dan belum terbukti secara ilmiah.
- Pengobatan alternatif, tradisional, atau komplementer yang belum diakui keefektifannya oleh penilaian teknologi kesehatan.
- Penyediaan alat kontrasepsi, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti sabun antiseptik, masker, atau pembersih tangan.
- Pelayanan medis yang tidak sesuai dengan regulasi atau dilakukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis yang jelas.
- Pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerja sama resmi dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat yang mengancam jiwa.
- Pengobatan terhadap cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang seharusnya ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.
- Pelayanan medis yang seharusnya ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, selama masih dalam batas tanggungan program tersebut.
- Layanan kesehatan khusus untuk personel militer dan kepolisian yang menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam kegiatan bakti sosial atau misi kemanusiaan.
- Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program bantuan pemerintah atau asuransi sosial lainnya.
Dengan adanya informasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami batasan-batasan dari program BPJS Kesehatan.
Meskipun memberikan banyak manfaat, tetap ada sejumlah pengecualian yang harus dipatuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.