Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- 4 Kriteria peserta ini dilarang mengikuti ujian SKD CPNS 2024, siapa saja?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan beberapa aturan terkait pelanggaran tata tertib Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.

Pelanggaran ini dapat menyebabkan peserta dilarang mengikuti ujian, bahkan ada yang bisa menyebabkan diskualifikasi dari seluruh proses seleksi.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, terdapat sanksi yang bervariasi tergantung tingkat pelanggarannya, mulai dari teguran lisan, larangan mengikuti ujian yang menyebabkan gugurnya peserta dalam seleksi, hingga diskualifikasi penuh dari rangkaian seleksi CPNS.

4 Kriteria Peserta Ini Dilarang Mengikuti Ujian SKD CPNS 2024

Berikut adalah beberapa pelanggaran yang dapat menyebabkan peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian SKD CPNS 2024:

1. Tidak Memiliki PIN Registrasi Tepat Waktu

Peserta yang tidak memiliki Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) registrasi setelah masa pemberian PIN ditutup yaitu 5 menit sebelum sesi seleksi dimulai tidak akan diperkenankan mengikuti ujian.

PIN registrasi ini merupakan syarat penting untuk bisa mengakses sesi ujian dan menunjukkan bahwa peserta telah terdaftar secara resmi.

2. Tidak Membawa Dokumen Identitas Lengkap

Peserta yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen pengganti yang sah juga akan dilarang ikut ujian.

Dokumen pengganti yang dimaksud mencakup Surat Keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi KK yang telah dilegalisir, atau KK digital yang telah dicetak.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga dapat digunakan sebagai pengganti dokumen fisik, namun jika peserta tidak membawa salah satu dari dokumen tersebut, maka mereka akan dianggap melanggar aturan.

3. Memakai Pakaian yang Tidak Sesuai

Peserta yang mengenakan pakaian yang tidak sesuai aturan, seperti kaos, celana jeans, atau sandal, juga akan dilarang mengikuti ujian.

Tata tertib ini diberlakukan untuk menjaga kesopanan dan profesionalisme dalam pelaksanaan seleksi CPNS, sehingga peserta harus berpakaian rapi dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

4. Diskualifikasi Karena Pelanggaran Berat

Selain pelanggaran tata tertib yang disebutkan di atas, peserta juga bisa didiskualifikasi jika terlibat dalam pelanggaran berat lainnya yang melanggar peraturan seleksi CPNS 2024.

Hal ini bisa termasuk tindakan kecurangan atau manipulasi data yang dapat menyebabkan peserta dihapus dari daftar calon.

Jadi, untuk memastikan kelancaran dan kelulusan dalam mengikuti ujian SKD CPNS 2024, peserta harus mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kesesuaian pakaian.