Waspada! Ini Aturan Tilang ETLE Terbaru Mulai 1 November 2024, STNK Langsung Bisa Diblokir
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah mulai memberlakukan aturan tilang ETLE yang lebih tegas per 1 November 2024.
Pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan langsung mendapatkan surat konfirmasi tilang yang wajib segera ditanggapi.
Jika pengendara mengabaikan surat konfirmasi tersebut, siap-siap STNK akan diblokir oleh pihak kepolisian.
ETLE merupakan sistem tilang berbasis teknologi yang mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa memerlukan kehadiran petugas di lapangan.
Dengan mengandalkan kamera CCTV dan sensor induksi magnetik, ETLE merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti pelanggaran langsung ke pemilik kendaraan.
Namun, banyak pemilik kendaraan yang cenderung mengabaikan surat konfirmasi ini, yang justru berisiko pada pemblokiran STNK mereka.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online
Bagi Anda yang khawatir apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, Anda dapat mengecek statusnya secara online melalui langkah-langkah berikut ini:
- Buka laman https://konfirmasi.etlelodaya.id.
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
- Pilih tombol “Konfirmasi”.
- Sistem akan menampilkan data kendaraan Anda sesuai dengan informasi yang dimasukkan.
Jika sistem menunjukkan status “No data available”, artinya kendaraan Anda tidak tercatat melakukan pelanggaran.
Namun, jika terdapat catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status, maka kendaraan Anda telah tertangkap oleh kamera ETLE dan wajib segera dikonfirmasi.
Sanksi Pemblokiran STNK dalam Aturan Tilang ETLE Terbaru
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa pengabaian terhadap surat konfirmasi tilang ETLE bisa menyebabkan STNK diblokir sementara.
Pemblokiran dilakukan jika pengendara tidak melakukan konfirmasi hingga delapan hari sejak pelanggaran terjadi.
Apabila pelanggar juga tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari setelah konfirmasi, maka STNK akan tetap diblokir hingga pembayaran dilakukan.
AKBP Sugiyanta, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda DIY, menambahkan bahwa pemblokiran STNK akan otomatis dicabut jika pelanggar telah menyelesaikan pembayaran denda tilang melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Dengan diberlakukannya aturan ini, pihak kepolisian berharap masyarakat lebih sadar untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan responsif terhadap surat tilang ETLE yang mereka terima.