Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui peraturan yang berlaku menegaskan bahwa pengemudi wajib memiliki dan membawa surat-surat kendaraan yang sah saat berkendara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, daftar sanksi jika pajak kendaraan bermotor tidak dibayar kini menjadi perhatian banyak pengendara, mengingat pelanggaran ini dapat berujung pada penyitaan kendaraan hingga sanksi pidana.

Hukum Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Mengacu pada Lampiran SK Kapolri Nomor 443 Tahun 1998, khususnya angka 4 huruf a angka 2, dijelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat berupa pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan SIM atau STNK yang sah, atau dokumen lain yang diwajibkan oleh peraturan lalu lintas.

Kondisi tersebut juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya telah habis akibat pajak kendaraan belum dibayar.

Menurut Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), aparat kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menindak pengemudi yang melanggar ketentuan ini.

Daftar Sanksi Jika Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Dibayar

Dalam menjalankan penegakan hukum, penyidik Polri berhak melakukan sejumlah tindakan terhadap pengendara yang belum membayar pajak kendaraan.

Berikut daftar sanksi jika pajak kendaraan bermotor tidak dibayar berdasarkan peraturan yang berlaku:

1. Memberhentikan dan melarang kendaraan beroperasi sementara waktu jika diduga melanggar aturan lalu lintas.

2. Menyita kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK sah atau masa berlaku STNK telah kedaluwarsa karena pajak belum dibayar.

3. Meminta keterangan dari pengemudi atau pemilik kendaraan terkait pelanggaran yang dilakukan.

4. Melakukan penyitaan terhadap dokumen kendaraan, seperti SIM, STNK, surat tanda coba kendaraan, atau tanda lulus uji.

5. Menindak pelanggaran lalu lintas secara pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelanggaran yang dilakukan.

7. Menghentikan penyidikan jika dinilai tidak ada cukup bukti.

8. Melakukan penahanan apabila pelanggaran dikategorikan sebagai tindak pidana lalu lintas berat.

9. Melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan secara bertanggung jawab.

10. Kendaraan Bisa Disita Meski Pemilik Punya SIM Sah

Perlu diketahui, jika seorang pengendara tidak dapat menunjukkan STNK sah karena pajak kendaraan belum dibayar, maka penyidik berwenang untuk melakukan penyitaan sementara kendaraan bermotor tersebut.

Meskipun pengemudi memiliki SIM yang masih berlaku, hal itu tidak menghapus unsur pelanggaran atas kepemilikan STNK yang tidak sah.

Kondisi ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo.

Selain untuk menghindari sanksi hukum, membayar pajak kendaraan tepat waktu juga menjadi bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk perbaikan infrastruktur dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, memahami daftar sanksi jika pajak kendaraan bermotor tidak dibayar menjadi hal penting agar pengendara tidak terjerat masalah hukum dan tetap bisa berkendara dengan aman.