Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pencairan Bansos PKH-BPNT Tahap 3 ditunda, apa yang menyebabkan penundaan tersebut?

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kembali menyampaikan informasi penting bagi masyarakat, khususnya kepada para penerima program bantuan sosial (bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).

Informasi ini berkaitan dengan proses pencairan bantuan sosial untuk tahap ketiga tahun 2025 yang saat ini mengalami penundaan.

Mengapa Tahap 3 Bansos Ditunda?

Penundaan ini dilakukan sebagai bentuk penyelarasan administratif. Kemensos saat ini masih fokus untuk menyelesaikan penyaluran bansos tahap sebelumnya, yaitu Tahap 2, baik dari segi penyaluran dana maupun kelengkapan dokumen administrasi dan kartu penerima.

Hal ini penting agar tidak terjadi penumpukan atau keterlambatan di tahap berikutnya.

Tujuan utama dari penundaan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima bantuan dengan lancar dan tanpa kendala teknis, serta agar proses distribusi tidak terganggu oleh keterlambatan dari pihak manapun.

Dengan demikian, masyarakat khususnya para penerima bansos diminta untuk tetap tenang, bersabar, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi tidak resmi yang belum tentu benar.

Proses penyaluran tahap ketiga akan segera dilakukan setelah tahap sebelumnya terselesaikan secara menyeluruh.

19.473 KPM Belum Menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Diketahui bahwa masih ada 19.473 KPM yang sebenarnya sudah masuk dalam daftar Surat Perintah Penyaluran Dana (SP2D).

Namun, hingga saat ini mereka belum menerima buku tabungan atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menjadi alat penting untuk pencairan dana bansos.

Kondisi ini menjadi perhatian khusus dari pemerintah. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Sosial telah menginstruksikan kepada pihak bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan BSI (Bank Syariah Indonesia), serta pihak PT Pos Indonesia.

Tugas Pendamping Sosial dan Target Percepatan Penyaluran

Tak hanya bank dan PT Pos, pendamping sosial di lapangan juga turut diminta untuk bergerak cepat.

Mereka diminta aktif mengawal dan membantu proses pendistribusian KKS, termasuk memastikan bahwa KPM yang sudah terdata dalam SP2D tahap kedua segera mendapatkan kartu dan buku tabungan.

Hal ini akan memudahkan proses penyaluran, di mana dana bantuan dari pemerintah bisa langsung ditransfer dan segera dicairkan oleh para KPM.

Jadwal dan Batas Waktu Percepatan Penyaluran Dana Tahap 2

Pemerintah telah menetapkan batas waktu percepatan penyaluran dana tahap 2 untuk masing-masing bank dan lembaga penyalur sebagai berikut:

  • Bank BNI dan BSI (Bank Syariah Indonesia): paling lambat tanggal 10 Agustus 2025
  • Bank Mandiri: paling lambat tanggal 11 Agustus 2025
  • Bank BRI: paling lambat tanggal 14 Agustus 2025
  • PT Pos Indonesia: paling lambat tanggal 15 Agustus 2025

Dengan adanya tenggat waktu tersebut, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran bansos dapat bergerak cepat dan maksimal dalam menyalurkan bantuan ke seluruh wilayah.

Kabar Baik untuk KPM yang Mencairkan Melalui PT Pos Indonesia

Ada kabar menggembirakan khususnya bagi para KPM yang selama ini menerima pencairan bansos melalui PT Pos Indonesia.

Setelah proses distribusi untuk tahap kedua dirampungkan, PT Pos akan segera melanjutkan pencairan bansos tahap ketiga.

Ini menjadi berita yang ditunggu-tunggu oleh banyak penerima bantuan yang selama ini belum mendapatkan pencairan tahap lanjutan.

Karena itu, masyarakat penerima bantuan diimbau untuk segera memeriksa informasi terkini melalui saluran resmi seperti situs web Kemensos, aplikasi Cek Bansos, akun media sosial resmi, atau bertanya langsung kepada pendamping bansos di desa/kelurahan masing-masing.