sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi menerapkan aturan WFA saat libur Lebaran 2026 atau kebijakan work from anywhere guna mengurai kepadatan mobilitas masyarakat sekaligus memastikan roda ekonomi tetap bergerak selama masa Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan WFA ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurutnya, skema kerja fleksibel akan diberlakukan dalam dua tahap, yakni pada 16-17 Maret 2026 serta 25-27 Maret 2026.

Airlangga menyampaikan, penerapan aturan WFA saat libur Lebaran 2026 bertujuan mengisi hari kerja yang berada di sela-sela masa libur panjang, sehingga masyarakat bisa mengatur perjalanan mudik dengan lebih nyaman.

“Kami juga menyiapkan kebijakan work from anywhere agar hari-hari kerja yang berdekatan dengan Lebaran bisa dimanfaatkan melalui sistem WFA,” ucap Airlangga saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

\WFA Saat Libur Lebaran 2026 dan Jadwal Libur Nasional

Selain kebijakan WFA, pemerintah juga telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026.

Berdasarkan kalender resmi, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 dan Minggu, 22 Maret 2026, yang sekaligus menjadi tanggal merah.

Tak hanya itu, pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran selama tiga hari, yakni Jumat, 20 Maret 2026, Senin, 23 Maret 2026, serta Selasa, 24 Maret 2026.

Dengan tambahan cuti tersebut, masyarakat berpeluang menikmati masa libur yang lebih panjang.

Momentum ini bisa dimanfaatkan untuk mudik, berkumpul bersama keluarga, maupun berwisata.

Menariknya, rangkaian libur Lebaran 2026 juga berdekatan dengan Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.

Pemerintah turut menetapkan cuti bersama Nyepi sehari sebelumnya, yakni Rabu, 18 Maret 2026.

Dengan susunan kalender tersebut, publik berpotensi menikmati long weekend cukup panjang di bulan Maret 2026, dengan rincian:

  • Rabu, 18 Maret 2026 (Cuti Bersama Hari Suci Nyepi)
  • Kamis, 19 Maret 2026 (Hari Suci Nyepi)
  • Jumat, 20 Maret 2026 (Cuti Bersama Lebaran)
  • Sabtu, 21 Maret 2026 (Hari Raya Idul Fitri)
  • Minggu, 22 Maret 2026 (Hari Raya Idul Fitri)
  • Senin, 23 Maret 2026 (Cuti Bersama Lebaran)
  • Selasa, 24 Maret 2026 (Cuti Bersama Lebaran)

Dengan diberlakukannya aturan WFA saat libur Lebaran 2026, pemerintah berharap arus mudik dapat lebih tersebar, kemacetan bisa ditekan, dan aktivitas ekonomi tetap berjalan selama periode libur panjang.