Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus WNA produksi vape isi narkoba di Apartemen Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG ditangkap karena diduga memproduksi liquid vape mengandung narkotika jenis etomidate.

WNA Produksi Vape Isi Narkoba di Apartemen Setiabudi

Kasus WNA produksi vape isi narkoba di Apartemen Setiabudi ini terungkap pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.

BNN bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan intensif selama sepekan terhadap TKG yang terpantau membawa koper dan ransel mencurigakan.

Petugas kemudian membuntuti TKG hingga ke sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, TKG diketahui telah ditunggu MK yang lebih dulu menetap sejak Selasa (13/1/2026). BNN dan Bea Cukai langsung melakukan penggeledahan kamar apartemen.

Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, mengungkapkan dari hasil penggeledahan ditemukan ribuan cartridge vape kosong yang diduga akan diisi narkoba.

“Jadi kami berangkat dari temuan koper. Dari koper itu kami mendapati cartridge untuk vape elektrik sebanyak enam bungkus plastik, masing-masing berisi 500 unit. Jika dikalikan, totalnya mencapai 3.000 cartridge,” ujar Aldrin dalam jumpa pers di lokasi, Jumat (16/1/2026).

Selain itu, BNN juga menemukan satu jerigen berisi cairan yang diduga mengandung etomidate dengan volume hampir lima liter.

Barang Bukti

Aldrin menjelaskan, cairan tersebut langsung diuji dengan mengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium.

“Isinya kami ambil sampel untuk diuji di laboratorium. Sekitar 10 mililiter dari dua botol dibawa ke Puslab BNN di Lido. Dari hasil pengukuran sementara, volumenya kurang lebih 4.919,5 mililiter,” jelasnya.

BNN memastikan cairan tersebut merupakan bahan utama untuk mengisi cartridge vape yang disiapkan para pelaku.

Menurut Aldrin, dua WNA tersebut tidak bekerja sendiri. Mereka disebut menjalankan perintah dari seorang pengendali berinisial A yang kini masih diburu aparat.

“Kedua pelaku ini merupakan warga negara asing dan membawa barang tersebut atas perintah bosnya yang berinisial A. Identitasnya masih kami dalami dan akan kami kembangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku setiap cartridge akan diisi sekitar 1,5 hingga 2 mililiter etomidate.

“Rencananya, sekitar 1,5 sampai 2 mililiter akan diinjeksi ke satu cartridge. Kalau melihat jumlah 3.000 cartridge yang disiapkan, itu sangat besar,” kata Aldrin.

Ia menjelaskan, satu cartridge vape bisa digunakan oleh tiga hingga lima orang. Dengan asumsi maksimal, operasi ini dinilai menyelamatkan ribuan jiwa.

“Satu cartridge bisa dikonsumsi hingga lima orang. Jika dikalikan 3.000 cartridge, artinya sekitar 15.000 jiwa anak bangsa berhasil kami selamatkan,” ujarnya.

Omzet Keuntungan

BNN juga mengungkap potensi keuntungan dari praktik WNA produksi vape isi narkoba di Apartemen Setiabudi tersebut. Harga satu vape berisi cartridge narkoba diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

“Di pasaran, khususnya Jakarta dan sekitarnya, satu vape dengan satu cartridge bisa dijual antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta. Jika kita ambil Rp 6 juta dikali 3.000 unit, maka omzetnya mencapai Rp 18 miliar,” ungkap Aldrin.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana, serta pasal-pasal lain yang mengatur peredaran narkotika.

“Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Aldrin.

BNN menegaskan akan terus mengembangkan kasus WNA produksi vape isi narkoba di Apartemen Setiabudi ini guna mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran narkotika berbasis vape.