WNI Bunuh Istri di Hotel Singapura, Pelaku Minta Diadili di Indonesia
HAIJAKARTA.ID – Seorang WNI bunuh istri di hotel Singapura membuat geger publik negeri itu.
Pria bernama Salehuddin (41) diduga menghabisi nyawa sang istri, Nurdia Rahmah Rery (38), di sebuah kamar hotel kawasan South Bridge Road, Jumat dini hari (24/10/2025).
WNI Bunuh Istri di Hotel Singapura
Setelah kejadian tragis itu, Salehuddin langsung mendatangi kantor polisi di Bukit Merah Timur sekitar pukul 07.40 pagi dan mengaku telah membunuh istrinya.
Polisi yang datang ke lokasi menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar hotel.
Dalam sidang dakwaan yang digelar lewat sambungan video, WNI bunuh istri di hotel Singapura ini sempat menanyakan kemungkinan agar dirinya bisa diadili di Indonesia.
“Apakah saya bisa diproses hukum di Indonesia?” ujarnya kepada hakim melalui penerjemah.
Namun, Hakim Distrik Tan Jen Tse menegaskan kasus masih pada tahap awal dan belum dapat menerima permohonan apa pun.
Hakim juga memerintahkan agar Salehuddin menjalani observasi psikiatris selama tiga minggu ke depan.
Terancam Hukuman Mati
Ketika dakwaan dibacakan, Salehuddin dengan nada keberatan menanggapi, “Yang Mulia, hukumannya berat sekali, sampai mati.”
Ucapan itu diterjemahkan oleh penerjemah resmi di pengadilan.
Pihak kepolisian Singapura menyebutkan bahwa jika terbukti bersalah, WNI bunuh istri di hotel Singapura ini dapat dijatuhi hukuman mati sesuai hukum setempat.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan berat di negara tersebut, yang mencatat lima kasus pembunuhan selama tahun 2025.
Pada kasus sebelumnya di bulan September, seorang wanita juga meninggal akibat kekerasan dalam pertikaian antartetangga di kawasan Yishun Central.
