Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) fasilitasi sidang isbat nikah yang diperuntukkan 22 pasangan asal Kembangan, Jumat (26/7/2024).

Sebagai bagian dari bakti sosial untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64.

Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan hak keperdataan.

“Kami ingin fasilitasi agar perkawinan para pasangan diakui secara hukum negara dan dapat akta nikah KUA (sah sesuai hukum),” kata Hendri.

Kepastian Hukum dan Administrasi Kependudukan

Dengan mendapatkan akta nikah, pasangan yang bersangkutan dapat melakukan perubahan kartu keluarga (KK) dari status ‘kawin belum tercatat’ menjadi ‘kawin tercatat’.

Selain itu, mereka juga bisa mengurus dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran anak dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hendri menambahkan bahwa kegiatan ini juga ditujukan untuk mendukung ketertiban administrasi kependudukan sesuai dengan fungsi dan kewenangan kejaksaan di bidang keperdataan atau bidang publik lainnya.

“Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30C, tugas pokok dan fungsi kejaksaan itu pertimbangan dan pelayanan hukum,” ujar Hendri.

Proses Seleksi Sidang Isbat Nikah

Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, menyebut bahwa awalnya sidang isbat nikah ini hendak diikuti oleh 23 pasangan.

Namun, setelah dilakukan seleksi, satu pasangan tidak diikutkan sehingga total peserta menjadi 22 pasangan.

“Tahun ini menjadi awalan ya. Peserta yang lolos seleksi 22 pasangan,” kata Lingga.

Program nikah isbat ini merupakan program baru yang pertama kali dilaksanakan di Jakarta Barat.

“Jakarta Barat jadi pelopor kegiatan positif ini,” tambah Lingga.

Sejumlah pasangan yang berasal dari Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, awalnya didata oleh kelurahan setempat sebelum diteruskan ke Kejari Jakbar.

“Tidak langsung menikah, ada tahapan prosesinya. Data dikumpulkan, di seleksi lurah juga terlebih dahulu,” kata Lingga.

Status Pernikahan pada Sidang Isbat Nikah

Lingga menjelaskan bahwa ke-22 pasangan tersebut sebelumnya sudah menikah secara agama Islam (nikah siri).

Dengan adanya sidang isbat nikah ini, mereka bisa mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka, yang berdampak positif terhadap administrasi kependudukan dan hak-hak keperdataan mereka.