115 Napi Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan, Termasuk yang Viral Pesta Narkoba!
HAIJAKARTA.ID- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan ratusan warga binaan berisiko tinggi ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan tersebut dilakukan pada Rabu (7/10/2026) dini hari sebagai bagian dari upaya memperketat pengamanan sekaligus pembinaan terhadap warga binaan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi dan pernah melakukan pelanggaran.
Secara keseluruhan, terdapat 313 warga binaan yang dipindahkan dari sejumlah wilayah ke Nusakambangan. Mereka berasal dari Sumatera Selatan, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dari jumlah tersebut, 115 warga binaan berasal dari Rutan Kelas I Depok. Mereka termasuk warga binaan yang sebelumnya menjadi sorotan setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pesta narkoba di dalam rutan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan warga binaan dari Rutan Depok termasuk mereka yang terdampak persoalan video viral tersebut.
“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan,” kata Tatan di Nusakambangan, Rabu (7/10/2026).
313 Warga Binaan Dipindahkan dari Lima Wilayah
Berdasarkan keterangan resmi Ditjenpas, 313 warga binaan yang dipindahkan tersebut terdiri dari 39 orang dari Sumatera Selatan, 47 orang dari Lampung, 57 orang dari Jakarta, 125 orang dari Jawa Barat, dan 45 orang dari Jawa Timur.
Pemindahan dilakukan secara serentak dengan pengawalan ketat. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan yang masuk kategori berisiko tinggi.
Tatan menjelaskan bahwa penempatan di Nusakambangan tidak dilakukan secara sembarangan.
Warga binaan akan ditempatkan berdasarkan tingkat risiko, tingkat pelanggaran, serta hasil asesmen yang dilakukan oleh pihak pemasyarakatan.
Menurut Tatan, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk penegakan disiplin terhadap warga binaan yang melanggar aturan selama menjalani masa pidana.
Warga Binaan yang Viral Ikut Dipindahkan
Kasus dugaan pesta narkoba di Rutan Depok sebelumnya menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan sejumlah warga binaan berada di dalam ruangan dengan musik keras dan berjoget beredar di media sosial.
Ditjenpas kemudian melakukan pemeriksaan internal terhadap warga binaan yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Sejumlah warga binaan yang terlibat dalam persoalan tersebut kemudian ikut dipindahkan ke Nusakambangan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, terdapat 10 warga binaan Rutan Depok yang disebut berkaitan dengan kasus dugaan pesta narkoba tersebut.
Namun, angka tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus video viral, sedangkan jumlah keseluruhan warga binaan yang dipindahkan dari Rutan Depok mencapai 115 orang.
Lima Pegawai Rutan Depok Turut Diperiksa
Tak hanya warga binaan, Ditjenpas juga mengambil langkah terhadap petugas Rutan Depok yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.
Sebanyak lima pegawai Rutan Depok diperiksa. Dari jumlah tersebut, satu pegawai telah menjalani proses hukum di Polres Metro Depok, sedangkan empat lainnya masih menjalani pemeriksaan terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural.
Tatan menegaskan pihaknya akan tetap melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan warga binaan maupun petugas pemasyarakatan.
“Kita akan tindak terus, baik itu pegawai maupun warga binaan,” ujar Tatan.
Ia juga menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
Nusakambangan Punya Beberapa Level Pengamanan
Pemindahan ke Nusakambangan bukan berarti seluruh warga binaan akan ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan yang sama.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa di Nusakambangan terdapat lapas dengan beberapa tingkatan pengamanan, mulai dari super maximum security, maximum security, medium security, hingga minimum security.
Klasifikasi tersebut memungkinkan penempatan warga binaan disesuaikan dengan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan masing-masing.
Ditjenpas mencatat, pemindahan pada 7 Oktober 2026 menambah jumlah warga binaan yang telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Sejak akhir 2024 hingga saat ini, tercatat 3.474 narapidana telah dipindahkan ke sejumlah lapas di kawasan tersebut.
Langkah pemindahan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Ditjenpas memperketat pengawasan terhadap warga binaan berisiko tinggi serta memastikan proses pembinaan berlangsung sesuai tingkat risiko dan pelanggaran masing-masing.

