HAIJAKARTA.ID- Fakta baru kembali terungkap dari kasus temuan hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap terdapat sejumlah bangunan di luar area utama Lapas Cibinong yang tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, terdapat 21 bangunan di luar area utama Lapas Cibinong.

Dari jumlah tersebut, hanya delapan bangunan yang tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK).

Sementara itu, 13 bangunan lainnya tidak tercatat sebagai aset negara. Bangunan tersebut diketahui dibangun secara swadaya oleh warga binaan dan pada awalnya diperuntukkan sebagai rumah bagi pegawai lapas.

Hal itu disampaikan Rudi dalam konferensi pers di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Dibangun Warga Binaan Sejak 2023

Rudi menjelaskan, 13 bangunan yang tidak tercatat tersebut mulai dibangun pada 2023. Pembangunannya dilakukan secara swadaya oleh warga binaan.

Menurut Rudi, bangunan tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai tempat tinggal pegawai Lapas Cibinong. Namun, keberadaan bangunan itu tidak kemudian dicatatkan sebagai aset negara.

“Bangunan itu berdiri tahun 2023. Dibangun secara swadaya oleh warga binaan dan diperuntukkan untuk rumah pegawai,” ujar Rudi.

Ia menambahkan, pada saat pembangunan berlangsung juga terjadi pergantian kepala lapas pada 2023.

Kembali Direnovasi pada Akhir 2025

Tidak berhenti pada pembangunan awal, bangunan-bangunan tersebut kemudian kembali mengalami renovasi.

Rudi menyebut renovasi dilakukan pada akhir 2025 dan selesai pada awal 2026. Renovasi tersebut juga disebut tidak menggunakan anggaran negara.

Karena tidak menggunakan anggaran negara dan tidak tercatat dalam administrasi aset pemerintah, bangunan beserta sejumlah perabotan di dalamnya tidak masuk dalam pencatatan BMN.

“Pada akhir 2025, rumah tersebut direnovasi. Selesainya tahun 2026 awal. Juga tidak menggunakan anggaran negara, sehingga tidak dapat dicatatkan,” jelas Rudi.

Kondisi serupa, lanjutnya, juga berlaku terhadap perabotan yang berada di dalam bangunan tersebut. Perabotan disebut tidak berasal dari anggaran negara dan tidak didaftarkan sebagai aset pemerintah.

Sebelumnya Disebut Fasilitas Mewah

Keberadaan bangunan tersebut menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan kawasan yang memiliki sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lapas, termasuk bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Kemenimipas melalui investigasi internal.

Sebelumnya, Rudi juga menyatakan bangunan yang berada di kawasan tersebut tidak tercatat sebagai BMN dan tidak dibangun menggunakan APBN.

Kemenimipas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul bangunan, fasilitas, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaannya.

Belasan Pegawai Lapas Dijatuhi Sanksi

Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong juga berujung pada pemberian sanksi terhadap sejumlah pegawai.

Kemenimipas menyatakan sebanyak 17 pegawai telah dikenai sanksi disiplin. Salah satunya adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto yang diberhentikan sebagai aparatur sipil negara.

Selain pemberhentian tersebut, lima pegawai dikenai hukuman disiplin berat dan 11 lainnya mendapatkan hukuman disiplin sedang.

Temuan mengenai 13 bangunan yang tidak tercatat sebagai BMN menjadi bagian dari rangkaian investigasi Kemenimipas untuk mengungkap bagaimana kawasan tersebut dapat dibangun, digunakan, hingga dilengkapi dengan berbagai fasilitas di luar ketentuan.

Kemenimipas sebelumnya juga menegaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas Cibinong.