Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kelurahan Cengkareng Barat menggelar sosialisai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pilah sampah kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serta pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), di aula kantor Kelurahan Cengkareng Barat pada Rabu, (13/5/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kasi Ekonomi Pembangunan Kelurahan Cengkareng Barat, Rafli Firdaus, yang didampingi staf Kesejahteraan.

Edukasi Pemilahan Sampah dari Sumber

Dalam pemaparannya, Rafli menjelaskan pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumber untuk mendukung kebersihan lingkungan sekaligus mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Keluraha Cengkareng Barat Adakan Sosialisasi Ingub Pilah Sampah Kepada PPSU dan RPTRA. (Sumber Foto: Istimewa)

“Melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan pemahaman kepada peserta mengenai jenis-jenis sampah, mulai dari sampah organik, anorganik hingga residu agar dapat diterapkan dalam aktivitas sehari-hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan pemilihan sampah sesuai Ingub Nomor 5 Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan optimal dengan keterlibatan aktif seluruh unsur masyarakat dan petugas di lingkungan kelurahan.

Peserta Diberi Materi dari Sudin LH

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan materi dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) mengenai klasifikasi sampah berdasarkan jenisnya.

Materi itu disampaikan sebagai upaya meningkatkan pemahaman peserta terhadap tata cara pengelolaan sampah yang benar dan berkelanjutan.

Keluraha Cengkareng Barat Adakan Sosialisasi Ingub Pilah Sampah Kepada PPSU dan RPTRA. (Sumber Foto: Istimewa)

Sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait teknis pemilahan sampah di lingkungan kerja maupun fasilitas publik yang dikelola peserta.

Kelurahan berharap hasil sosialisasi tersebut dapat segera diterapkan guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di wilayah Cengkareng Barat.