Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Universitas Indonesia mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dinonaktifkan sementara usai diduga melakukan pelecehan terhadap 27 mahasiswi dan seorang dosen melalui grup percakapan.

Kebijakan ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.

Selama masa tersebut, para mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan dan bimbingan.

16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Dinonaktifkan

Dalam kebijakan penonaktifan terkait kasus 16 mahasiswa FH UI pelaku pelecehan dinonaktifkan, pihak kampus juga melarang para terduga pelaku berada di lingkungan universitas.

Namun, pengecualian diberikan jika mereka harus menjalani pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) atau keperluan mendesak lainnya dengan pengawasan.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Pangaribuan, menegaskan langkah ini diambil demi menjaga objektivitas proses pemeriksaan.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen universitas untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif, melindungi semua pihak, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).

UI menegaskan bahwa keputusan 16 mahasiswa FH UI pelaku pelecehan dinonaktifkan bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif selama investigasi berlangsung.

Kampus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta perlindungan hak setiap individu.

Selain itu, pengawasan dilakukan secara ketat untuk mencegah interaksi antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi.

Pendampingan untuk Korban Disiapkan

Dalam penanganan kasus 16 mahasiswa FH UI pelaku pelecehan dinonaktifkan, UI mengedepankan pendekatan berbasis perlindungan korban.

Universitas menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan bagi para korban.

Identitas seluruh pihak juga dijaga ketat guna memastikan keamanan dan kenyamanan selama proses berlangsung.

Setelah penonaktifan, UI langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat penanganan kasus.

Pertemuan antara Rektor UI Heri Hermansyah dan Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi membahas langkah lanjutan serta strategi pencegahan.

Rektor UI menekankan pentingnya kajian menyeluruh dalam menangani kasus kekerasan seksual di kampus.

“Ke depan, perlu didorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk memahami akar persoalan secara menyeluruh, sehingga dapat dirumuskan metode pencegahan yang lebih tepat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri PPPA menyoroti pentingnya koordinasi nasional.

“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada,” kata Arifatul.

Sebagai langkah lanjutan, UI akan memperkuat edukasi kepada mahasiswa, termasuk melalui materi wajib terkait kekerasan seksual dalam program orientasi mahasiswa baru.