18 Depot Air Minum Isi Ulang di Jakarta Ditutup, Kualitas Air Tak Sesuai Standar!
HAIJAKARTA.ID- Sebanyak 18 depot air minum isi ulang (DAMIU) di Jakarta ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Penutupan dilakukan setelah sejumlah depot diketahui belum memenuhi standar kualitas air minum serta persyaratan perizinan usaha.
Penertiban tersebut dilakukan secara bertahap di tiga wilayah Jakarta, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Masing-masing wilayah terdapat enam depot air minum isi ulang yang dikenai tindakan penutupan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan terhadap sejumlah depot air minum isi ulang.
Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan kualitas air yang diproduksi. Pemeriksaan mikrobiologi dan kimia yang dilakukan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta menemukan adanya depot yang hasil pemeriksaannya belum memenuhi persyaratan kualitas air minum.
Hasil pemeriksaan tersebut antara lain menunjukkan adanya persoalan pada indeks kesehatan lingkungan dan total coliform yang tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi untuk air minum.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penertiban terhadap depot-depot yang bersangkutan.
Penutupan Dilakukan Bertahap
Penindakan terhadap 18 DAMIU tersebut tidak dilakukan dalam satu waktu. Satpol PP DKI Jakarta melakukan penertiban secara bertahap selama beberapa hari.
Penertiban pertama dilakukan di Jakarta Utara pada 1 Oktober 2026. Sebanyak enam depot air minum isi ulang ditutup setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian kualitas air dengan persyaratan yang ditetapkan.
Selain persoalan kualitas air, keenam depot tersebut juga ditemukan belum memenuhi persyaratan perizinan berdasarkan hasil pengawasan Tim Terpadu.
Sehari berikutnya, yakni 2 Oktober 2026, penertiban dilanjutkan di Jakarta Barat. Enam DAMIU kembali ditutup karena ditemukan persoalan serupa, mulai dari kualitas air yang belum memenuhi standar hingga kelengkapan perizinan usaha.
Sementara itu, penindakan terakhir dilakukan di Jakarta Timur pada 5 Oktober 2026. Satpol PP menutup enam depot air minum isi ulang dengan alasan yang sama, yakni hasil pemeriksaan menunjukkan kualitas air belum memenuhi ketentuan dan terdapat persyaratan perizinan yang belum dipenuhi.
Dengan demikian, total terdapat 18 depot air minum isi ulang yang ditutup dalam rangkaian penertiban tersebut.
Satpol PP Minta Pelaku Usaha Lengkapi Legalitas
Selain memastikan kualitas air, pemerintah juga menyoroti aspek legalitas dan sanitasi dalam pengelolaan DAMIU.
Satpol PP DKI Jakarta mendorong para pelaku usaha untuk memastikan seluruh dokumen dan legalitas usaha telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha juga diminta melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan air yang diproduksi dan dijual kepada masyarakat tetap memenuhi persyaratan kesehatan.
Tak hanya itu, aspek teknis dan sanitasi dalam operasional depot air minum juga menjadi perhatian.
Kebersihan tempat usaha, proses pengolahan air, hingga pengawasan kualitas air perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan risiko bagi konsumen.
Penertiban ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap usaha depot air minum isi ulang di Jakarta, khususnya untuk memastikan pelaku usaha memenuhi standar kesehatan sekaligus ketentuan perizinan.
Pemerintah mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya memperhatikan aspek bisnis, tetapi juga memastikan produk yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Sementara itu, masyarakat sebagai konsumen diharapkan lebih memperhatikan kondisi depot air minum isi ulang sebelum membeli.
Legalitas usaha serta kebersihan tempat pengolahan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih depot air minum.

