2 UU Dinilai Hambat Rekrutmen Guru PNS dan PPPK, P2G Desak Prabowo Terbitkan Perppu!
HAIJAKARTA.ID- 2 UU dinilai hambat rekrutmen guru PNS dan PPPK, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Ketua P2G Serang, Heti Kustrianingsih, menilai terdapat dua regulasi yang menjadi hambatan utama dalam tata kelola guru di Indonesia, yakni Undang-Undang ASN 2023 dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut Heti, aturan tersebut membuat penyelesaian masalah tenaga non-ASN, khususnya guru honorer dan PPPK, semakin rumit.
Karena itu, ia meminta pemerintah mengambil langkah cepat melalui penerbitan Perppu agar persoalan kekurangan guru dan pemerataan tenaga pendidik tidak terus berlarut.
Batasan Usia Dinilai Menghambat Rekrutmen Guru
Heti menjelaskan, UU ASN 2023 dinilai membatasi peluang guru berpengalaman untuk menjadi PNS akibat aturan batas usia.
Padahal, selama masa moratorium penerimaan guru PNS di era Presiden Joko Widodo, banyak guru honorer yang telah lama mengabdi menunggu kesempatan diangkat menjadi ASN.
Rekrutmen guru baru kembali dibuka pada 2019, namun lebih diarahkan ke skema PPPK.
Dalam praktiknya, sistem kontrak PPPK justru memunculkan persoalan baru karena pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberhentikan pegawai yang dianggap tidak memenuhi standar kinerja.
Selain itu, guru PPPK dinilai belum mendapatkan kepastian kesejahteraan jangka panjang.
Sejumlah guru juga menghadapi penempatan kerja jauh dari daerah asal demi memenuhi kebutuhan formasi di berbagai wilayah.
Distribusi Guru PPPK Jadi Sorotan
P2G menilai kebijakan distribusi guru PPPK yang dilakukan secara besar-besaran beberapa tahun terakhir belum sepenuhnya efektif.
Banyak guru ditempatkan di daerah yang jauh dari keluarga sehingga tidak sedikit yang akhirnya memilih mengundurkan diri.
Kondisi tersebut diperburuk dengan minimnya tambahan gaji maupun tunjangan bagi guru PPPK.
Akibatnya, sejumlah daerah kembali mengalami kekurangan tenaga pengajar setelah guru yang sudah ditempatkan memilih berhenti.
Heti menyebut persoalan ini menjadi bukti bahwa tata kelola guru nasional masih membutuhkan evaluasi menyeluruh agar rekrutmen dan distribusi tenaga pendidik berjalan lebih manusiawi dan berkelanjutan.
Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Dipersoalkan
Selain UU ASN, P2G juga menyoroti aturan dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Heti, banyak pemerintah daerah mengaku kesulitan membuka formasi ASN karena anggaran pegawai sudah dianggap melebihi batas yang ditentukan. Padahal, kebutuhan guru di berbagai daerah masih sangat tinggi.
Ia berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, dapat memberikan relaksasi fiskal agar daerah memiliki ruang lebih besar untuk merekrut guru ASN sesuai kebutuhan.
P2G juga mendorong adanya revisi kebijakan agar persoalan kekurangan guru tidak terus berulang setiap lima tahun.
Pemerintah Pastikan Pengaturan Lewat UU APBN
Sebelumnya, pemerintah melalui rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD akan diatur melalui Undang-Undang APBN.
Pemerintah menegaskan pengelolaan ASN daerah tetap harus berjalan seimbang antara kebutuhan pelayanan publik dan keberlanjutan fiskal daerah.
Ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sendiri merupakan bagian dari masa transisi lima tahun sejak UU HKPD diberlakukan pada Januari 2022.
Meski demikian, desakan dari kalangan pendidikan terus bermunculan agar pemerintah segera mencari solusi konkret terhadap persoalan rekrutmen guru PNS dan PPPK yang dinilai masih menyisakan banyak ketidakpastian di lapangan.

