20 Titik Lokasi Razia Operasi Lodaya 2025 di Bandung, Periode 10-23 Februari Lengkap dengan Jenis Pelanggarannya

HAIJAKARTA. ID – Bagi warga Kota Bandung, inilah 20 Titik Lokasi Razia Operasi Lodaya 2025 di Bandung, mulai Senin (10/2/2025).
Aparat kepolisian juga mengimbau untuk selalu waspada dalam berkendara bagi seluruh pengendara yang melintas berbagai ruas jalan.
Operasi ini berlangsung selama dua minggu hingga Minggu (23/2/2025), dengan tujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Tujuan dan Sasaran Operasi Keselamatan Lodaya 2025
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamsel ciptalantas) dengan pendekatan yang profesional, transparan, dan tanpa kekerasan.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara menjelang Operasi Ketupat Lebaran dan akan dilakukan oleh 178 personel Satlantas Polrestabes Bandung,” ungkapnya dalam keterangan resmi.
Penindakan dalam operasi ini tidak menggunakan tilang manual, melainkan tilang elektronik (ETLE) dan teguran kepolisian, dengan fokus pada tindakan preventif demi menekan angka kecelakaan di Kota Bandung.
20 Titik Lokasi Razia Operasi Lodaya 2025 di Bandung
Berdasarkan evaluasi dari operasi sebelumnya, berikut adalah 20 lokasi yang diprediksi menjadi titik razia:
1. Tugu Simpang 5 Asia Afrika
2. Jalan Buah Batu (Pasar Kordon)
3. Lampu Merah Rajawali
4. Jalan Pajajaran (sekitar SMKN 12 Bandung)
5. Jalan Ujungberung (sekitar SMAN 24 Bandung)
6. Sekitar Polsek Cicendo
7. Sekitar Borma Setiabudhi
8. Jalan Soekarno Hatta (depan PT. LEN)
9. Lampu Merah Jalan Merdeka
10. Bawah Flyover Antapani
11. Bunderan Cibiru
12. Lampu Merah Istana Plaza Padjajaran
13. Jembatan Viaduct
14. Bawah Flyover Pasopati (depan RSHS)
15. Taman Kopo Indah 2
16. Lampu Merah Buah Batu (perempatan Mayapada)
17. Pos Buah Batu (bekas PHD)
18. Jalan Gedebage
19. Lampu Merah Ir. Juanda (Dago)
20. Bawah Terowongan Kopo
Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Polisi akan menindak sejumlah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, di antaranya:
- Tidak menggunakan helm SNI
- Melawan arus
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur
- Menggunakan knalpot brong atau kendaraan tidak sesuai spesifikasi
- Balap liar
- Membonceng lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Menerobos lampu merah
Dengan digelarnya Operasi Keselamatan Lodaya 2025, diharapkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan.
Bagi para pengendara, pastikan selalu membawa kelengkapan berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan demi keamanan bersama di jalan raya.