sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pondok Pesantren AL Mawaddah Ciganjur kebakaran pada Rabu (10/12/2025) .

Insiden ini menyebabkan puluhan santri harus mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan langsung mendapat respons cepat dari tim pemadam kebakaran serta aparat setempat.

“Kebakaran ini mengakibatkan sebanyak 23 orang mengalami sesak napas. Semua sudah berhasil di bawa langsung ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi.

Kebakaran Pondok Pesantren AL Mawaddah Ciganjur

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa total 23 santri mengalami sesak napas saat Pondok Pesantren AL Mawaddah Ciganjur kebakaran.

Mereka langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Nurma menyampaikan bahwa para santri mengalami gangguan pernapasan karena ikut membantu memadamkan api di area yang terbakar. Ia menjelaskan bahwa bagian bawah bangunan merupakan gudang berisi banyak material kayu sehingga asapnya cepat memenuhi ruangan.

Kebakaran yang berlokasi di Jalan Sadar Raya No.34 3, RT03/RW04, Ciganjur, Jagakarsa, ini terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.

Sebanyak 66 personel dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan diterjunkan untuk mengendalikan api.

Pada pukul 15.30 WIB, kondisi dinyatakan sudah terkendali dan petugas mulai melakukan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa.

Standar Keamanan Gedung di Jakarta Menurut Pengamat

Setelah peristiwa Pondok Pesantren AL Mawaddah Ciganjur kebakaran, isu kelayakan dan standar proteksi kebakaran pada bangunan di Jakarta kembali mencuat.

Pengamat infrastruktur dan tata kota, Yayat Supriatna, menyoroti bahwa ratusan gedung di Jakarta belum memenuhi standar keselamatan.

Yayat menyebut setiap bangunan seharusnya memiliki sertifikat layak fungsi, baik terkait struktur maupun keamanan.

Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta, terdapat 694 gedung yang belum memenuhi standar proteksi kebakaran yang terdiri atas 361 gedung tinggi dan 333 gedung rendah.

Ia mempertanyakan apakah gedung-gedung yang terbakar belakangan ini, termasuk pesantren maupun gedung perkantoran, masuk dalam kategori yang belum memenuhi persyaratan proteksi dan keselamatan kebakaran.

Pemprov DKI Lakukan Audit Menyeluruh pada Gedung-Gedung Jakarta

Staf Khusus Gubernur Jakarta, Nirwono Yoga, mengungkapkan bahwa Pemprov DKI saat ini melakukan audit menyeluruh terhadap gedung-gedung di Jakarta pascakejadian kebakaran yang terus berulang.

Ia menyebut tiga langkah yang sedang dilakukan pemerintah.

Pertama, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) sedang mengaudit bangunan, terutama gedung delapan lantai ke atas.

Kedua, Gulkarmat melakukan audit syarat rekomendasi sertifikat layak fungsi terkait jalur evakuasi kebakaran.

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga tengah mengevaluasi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Audit tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh gedung di Jakarta aman bagi pekerja dan penghuninya.