25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Ini Daftar yang Diungkap Pemerintah!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah mengungkap temuan dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah produk beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
Dari 27 merek yang diperiksa melalui pengujian laboratorium, sebanyak 25 merek disebut tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu fortifikasi sebagaimana tercantum pada label.
Temuan tersebut disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Menurut pemerintah, pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan empat laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian kandungan fortifikasi pada 25 produk yang diperiksa.
“Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya,” ujar Amran.
Kementerian Pertanian menyebut produk-produk tersebut tidak memenuhi persyaratan standar yang berlaku, termasuk SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Pemerintah Siapkan Penarikan Produk
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, pemerintah menyatakan telah mengambil sejumlah langkah terhadap produk yang diduga bermasalah.
Langkah tersebut meliputi penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas Pangan Polri juga menyatakan proses penanganan akan dilakukan dengan melibatkan ahli serta pengujian ilmiah sebagai bagian dari pembuktian.
Dengan demikian, proses hukum tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Harga Beras Fortifikasi Disorot
Selain kandungan produk, pemerintah turut menyoroti perbedaan harga beras fortifikasi di pasaran.
Amran menyebut harga yang semestinya berada di kisaran sekitar Rp13.000-Rp13.500 per kilogram, namun ditemukan produk yang dijual hingga Rp57.000 per kilogram.
Pemerintah menilai perbedaan harga tersebut menjadi persoalan apabila konsumen telah membayar lebih mahal untuk produk yang diklaim memiliki kandungan fortifikasi, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan kandungannya tidak sesuai dengan informasi pada label.
Amran juga menyebut dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi konsumen.
Beras Fortifikasi Bukan Pengganti Beras Premium
Di tengah temuan tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa beras fortifikasi memiliki peruntukan tersendiri dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan beras premium.
Amran menjelaskan beras fortifikasi ditujukan sebagai pangan khusus, terutama untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan tambahan asupan gizi.
Karena itu, ketepatan kandungan yang tercantum pada kemasan menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen.
Ketidaksesuaian antara klaim pada label dengan kandungan produk dinilai dapat merugikan masyarakat, terlebih apabila produk tersebut dikonsumsi oleh kelompok yang memang membutuhkan asupan gizi tambahan.
Ini Daftar 25 Merek yang Diungkap Pemerintah
Berikut daftar merek yang disebut pemerintah dalam temuan pemeriksaan beras fortifikasi:
- Idola Fortifikasi
- Idola High Quality Whole Grain Rice
- Idola Long Grain Rice
- Ikan Mas Cupang
- AAA Wijaya Kusuma
- Cantik Manis
- Penari Bangkok
- Topi Koki Short Grain
- Topi Koki Setra Royale
- Topi Koki Long Grain Crystal
- HOK-1 Gohan
- Maknyuss Pulen Gizi
- Anak Raja Fortifikasi
- Anak Raja Nusantara
- Top Anak Raja
- PMS Induk Ayam
- Sumo
- Rasvit
- FS Nutri Rice
- Pelikan
- Rice Rojolele
- Super Kepala Beras
- Premium 111
- 111 Golden Number
- Putri Koki
- Wellfarm Beras Diabetes
Pemerintah Minta Konsumen Lebih Teliti
Temuan ini membuat informasi pada kemasan menjadi hal yang penting diperhatikan masyarakat.
Konsumen dianjurkan mencermati label, klaim kandungan gizi, serta informasi produk sebelum membeli.
Pemerintah menegaskan penanganan terhadap produk yang diduga bermasalah akan dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum.
Satgas Pangan Polri menyatakan pembuktian akan dilakukan secara ilmiah dengan melibatkan tenaga ahli dan pengujian laboratorium.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan produk pangan yang beredar sesuai dengan standar serta informasi yang diberikan kepada konsumen.

