KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus HGB Bogor, Nama Nusron Wahid Ikut Disorot!
HAIJAKARTA.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
OTT tersebut dilakukan KPK di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang dari berbagai unsur, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak kantor pertanahan, politikus, serta pihak swasta.
Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah uang tunai dalam jumlah besar.
Pada awal pengungkapan OTT, KPK menyebut uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan jumlah uang masih dalam proses penghitungan.
Setelah proses penyidikan berjalan, KPK kemudian mengungkap nilai barang bukti uang yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Berkaitan dengan Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap, sementara enam lainnya diduga sebagai pihak penerima.
KPK menduga terdapat pemberian uang sekitar Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Uang itu diduga diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung melalui Erwin selaku pihak swasta.
KPK juga menyebut sebagian uang senilai Rp106,3 miliar ditemukan di rumah sejumlah pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu lokasi yang disebut dalam pemberitaan berada di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Nama Nusron Wahid Terseret, KPK Belum Tetapkan sebagai Tersangka
Perkara ini turut menjadi sorotan karena sejumlah nama yang disebut memiliki hubungan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut terseret dalam penyidikan.
Sejumlah pemberitaan menyebut empat dari delapan tersangka merupakan orang yang disebut sebagai pihak yang memiliki kedekatan atau hubungan kepercayaan dengan Nusron.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti Nusron terlibat dalam tindak pidana atau memiliki uang yang disita KPK.
Hingga perkembangan terbaru, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga belum memastikan apakah Menteri ATR/BPN itu akan dipanggil untuk diperiksa.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan keputusan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan yang sedang berlangsung.
Dengan demikian, informasi yang menyebut uang ratusan miliar tersebut “diduga milik Nusron Wahid” belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Sampai saat ini, KPK masih menelusuri asal-usul, aliran, serta keterkaitan uang yang disita dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Delapan Orang Telah Berstatus Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Penyidikan kini diarahkan untuk mengungkap secara lebih lengkap mekanisme pengurusan HGB, pihak-pihak yang terlibat, aliran uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyangkut proses administrasi pertanahan, nilai uang yang disita KPK juga mencapai puluhan hingga lebih dari seratus miliar rupiah.
Penyidik kini masih menelusuri keterkaitan seluruh barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.

