Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kasus dugaan intimidasi terhadap petugas keamanan (satpam) Fiktor Harefa yang terjadi setelah insiden pelanggaran lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, terus bergulir.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan tiga anggotanya telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan kini dijatuhi sanksi disiplin serta penempatan dalam tempat khusus (patsus).

Ketiga anggota polisi tersebut masing-masing berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW.

Mereka merupakan personel Polda Jawa Barat yang diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap Fiktor Harefa usai insiden yang bermula dari teguran atas pelanggaran lalu lintas di kawasan Bundaran HI pada Rabu (22/7/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan internal menyimpulkan ketiganya melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Selain menjalani proses etik, mereka juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

Menurut Hendra, penempatan dalam tempat khusus merupakan bagian dari mekanisme pembinaan sekaligus proses penegakan disiplin terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Proses etik terhadap ketiganya juga tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bermula dari Teguran Satpam

Peristiwa ini bermula ketika Fiktor Harefa, seorang petugas keamanan di kawasan Bundaran HI, menegur pengemudi mobil Toyota Alphard yang diduga melanggar aturan lalu lintas dengan menerobos area penyeberangan atau pelican crossing saat lampu lalu lintas belum mengizinkan kendaraan melintas.

Setelah teguran tersebut viral di media sosial, muncul dugaan bahwa sejumlah anggota polisi mendatangi Fiktor dan melakukan tindakan yang dinilai sebagai intimidasi.

Kasus itu kemudian menyita perhatian publik karena dianggap mencederai upaya penegakan aturan lalu lintas sekaligus perlindungan terhadap warga yang menjalankan tugas.

Polda Jabar Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menyampaikan permohonan maaf kepada Fiktor Harefa maupun masyarakat atas tindakan anggotanya.

Institusi tersebut menegaskan tidak akan mentoleransi perilaku anggota yang bertentangan dengan kode etik maupun profesionalisme kepolisian.

Polda Jabar juga memastikan pemeriksaan dilakukan secara transparan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), sehingga setiap pelanggaran dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Proses Hukum Kasus Alphard Tetap Berjalan

Di sisi lain, perkara pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pengemudi Toyota Alphard juga masih diproses aparat penegak hukum.

Meski Fiktor Harefa dan pengemudi kendaraan tersebut dikabarkan telah mencapai kesepakatan damai, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghentikan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya juga menyatakan memiliki rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam kronologi kejadian.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa petugas keamanan telah menjalankan tugasnya dengan benar saat menegur pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak semestinya mendapatkan tekanan atau intimidasi.

Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian luas karena dinilai menyangkut integritas aparat penegak hukum serta perlindungan terhadap masyarakat yang menjalankan tugas menjaga ketertiban.

Sejumlah pengamat menilai langkah Polda Jawa Barat menjatuhkan sanksi etik dan penempatan khusus merupakan bentuk akuntabilitas internal, meski publik masih akan menunggu hasil akhir sidang kode etik terhadap ketiga anggota tersebut.

Peristiwa ini juga kembali mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap hak pejalan kaki serta kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, tanpa memandang status maupun jabatan.