4 Kurir Kirim Narkoba Pakai Mobil Ambulans di Lampung, Pelaku Diupah Rp15 Juta
HAIJAKARTA.ID – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar.
Empat orang kurir diamankan saat membawa 15,7 kilogram sabu menggunakan kendaraan ambulans.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (7/4/2026).
Kronologi 4 Kurir Kirim Narkoba Pakai Mobil Ambulans di Lampung
Kasus kurir kirim narkoba pakai mobil ambulans di lampung terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Pulau Jawa.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif sejak 2 April 2026, dengan fokus pada kendaraan yang melintas di Pelabuhan Bakauheni.
Kecurigaan muncul saat petugas menemukan sebuah ambulans jenis Daihatsu Luxio yang melintas tanpa membawa pasien.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Dwi Handono, mengungkapkan temuan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu tas berisi 15 paket sabu yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang ambulans, atau total berat mencapai 15,7 kilogram,” ucapnya.
Keempat pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
4 Kurir Asal Tangerang Diamankan
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku berinisial RN (27), VR (35), TS (27), dan EC (39).
Dari hasil pemeriksaan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut:
- VR sebagai sopir ambulans
- RN, TS, dan EC bertugas mengawal dan membawa barang
Mereka diketahui membawa sabu dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.
Upah Fantastis Jadi Motif
Para pelaku mengaku nekat melakukan aksi kirim narkoba pakai mobil ambulans di lampung karena tergiur imbalan besar.
“Para tersangka mengaku hanya menerima uang jalan sebesar Rp 300 ribu, dengan janji upah antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut,” ujarnya.
Modus menggunakan ambulans diduga untuk mengelabui petugas agar tidak dicurigai saat melintas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berat terkait narkotika.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru.
Ancaman hukuman yang menanti antara lain:
- Hukuman mati
- Penjara seumur hidup
- Maksimal 20 tahun penjara

