5 Fakta Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Kasus Korupsi e-KTP, Jalani 2/3 Masa Tahanan hingga Sempat Dapat Remisi
HAIJAKARTA.ID – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah bebas bersyarat di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat usai Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Meski berstatus bebas bersyarat, terpidana kasus korupsi e-KTP itu tetap diwajibkan untuk mematuhi sejumlah aturan ketat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Apabila melanggar, kebebasannya bisa langsung dicabut dan ia kembali mendekam di penjara.
Setya Novanto dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo dalam kasus e-KTP.
MA juga mengubah pidana denda Setnov menjadi Rp50 juta subsider 6 bulan penjara dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK fan disetorkan terpidana.
Fakta Setya Novanto Bebas Bersyarat di Kasus Korupsi e-KTP
Berikut ini ada sejumlah fakta mengenai Setya Novanto yang bebas bersyarat dalam kasus korupsi e-KTP.
1. Bebas Bersyarat usai PK Dikabulkan
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali mengatakan mantan Ketua DPR RI bebas bersyarat berkat keputusan MA mengabulkan penijauan PK yang diajukan Setnov.
“Dia (Setnov) bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kusnali.
2. Wajib Lapor
Meski dinyatakan bebas bersyarat, Setnov tetap diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas terdekat setiap sebulan sekali hingga bulan April 2029.
“Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan,” kata Kusnali.
3. Jalani 2/3 Masa Tahanan
Dalam PK yang diajukannya, hukuman Setnov diketahui dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Dengan itu, Setnov terhitung sudah menjalani 2/3 dari masa tahanan.
“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” tutur Kusnali.
“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia nggak dapat remisi 17 Agustus,” sambungnya.
4. Sesuai Asesmen
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut pembebasan sudah sesuai asesmen.
Bahkan, pembebasan Setnov terlambat jika dibanding hasil PK yang diputus.
“Sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya,” kata Agus.
5. Dapat Remisi 2 Tahun Lebih
Sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengungkap Setnov mendapat remisi 28 bulan dan 15 hari.
Ia juga menjelaskan Setnov juga sudah melunasi denda maupun uang pengganti atas kerugian negara yang dia sebabkan dalam tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.
Ditekankan bahwa semua narapidana tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi maupun bebas bersyarat, asalkan telah memenuhi syarat.