5 Kebijakan Menteri Pendidikan Terbaru Prabowo, Kembalikan Ujian Nasional?
HAIJAKARTA.ID- Kebijakan Menteri Pendidikan terbaru Prabowo kini menjadi sorotan publik!
Setelah pergantian jabatan menteri dari Nadiem Makarim ke sejumlah pejabat baru yang akan mengemban tugas di bidang pendidikan.
Di antaranya adalah Abdul Mu’ti yang kini memimpin sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Satryo Soemantri Brodjonegoro sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Fadli Zon yang bertanggung jawab sebagai Menteri Kebudayaan.
Mulai Muncul Berbagai Isu Terkait Kebijakan Pendidikan
Dalam masa transisi ini, berbagai rumor dan isu terkait kebijakan pendidikan mulai tersebar, yang menimbulkan sejumlah pertanyaan di masyarakat mengenai kebenaran isu-isu tersebut.
Salah satu rumor yang beredar adalah wacana kebijakan mengenai penggunaan kembali NEM (Nilai Ebtanas Murni) sebagai syarat kelulusan dan seleksi masuk ke jenjang pendidikan menengah seperti SMP dan SMA.
Selain itu, terdapat pula spekulasi tentang penghapusan Platform Merdeka Mengajar (PMM) serta kembalinya mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) ke dalam kurikulum.
Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui akun Instagram resminya, @kemdikbud.ri, menyampaikan bahwa berbagai isu tersebut bukanlah kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh kementerian.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa informasi-informasi ini tidak berasal dari pernyataan resmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, atau sumber kredibel dari Kemendikdasmen.
Sebaliknya, isu-isu tersebut hanyalah aspirasi dan masukan dari berbagai pihak di masyarakat yang menginginkan perubahan dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Klarifikasi Kemendikdasmen Terkait Isu yang Beredar
Namun berikut ini klarifikasi yang disampaikan oleh Kemendikdasmen terkait kebijakan terkait isu-isu yang beredar dimasyarakat:
1. Penggunaan Kembali NEM sebagai Syarat Masuk Sekolah
Nilai Ebtanas Murni (NEM) sebelumnya merupakan sistem penilaian yang diterapkan untuk mengukur prestasi akademik siswa di berbagai jenjang pendidikan.
Sistem ini pernah digunakan sebagai standar kelulusan di tingkat nasional. Akan tetapi, sejak tahun 2003, NEM digantikan dengan Ujian Akhir Nasional (UAN), yang kemudian berevolusi menjadi sistem penilaian berbasis kompetensi.
Wacana tentang penggunaan kembali NEM sebagai syarat kelulusan siswa pun muncul dan menjadi perbincangan di masyarakat.
Kementerian mengonfirmasi bahwa wacana ini bukan merupakan kebijakan resmi dan hanya merupakan ide yang beredar di publik.
2. Pengembalian Mata Pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP)
Mata pelajaran PMP pernah menjadi bagian dari kurikulum pendidikan pada era 1975 hingga 1994, dengan tujuan utama menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda.
Mata pelajaran ini kemudian berubah nama menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan pada Kurikulum 2013 menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Di Kurikulum Merdeka, mata pelajaran ini mengalami sedikit penyesuaian dengan fokus pada pendidikan Pancasila.
Kementerian menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan untuk mengembalikan mata pelajaran PMP sebagai bagian dari kurikulum formal.
3. Penerapan Rapor Merah untuk Evaluasi Akademik
Pada masa lalu, rapor merah diberikan kepada siswa yang memiliki nilai rendah dalam mata pelajaran tertentu sebagai tanda peringatan bagi siswa dan orang tua.
Praktik ini dianggap dapat memotivasi siswa untuk lebih giat belajar, meski ada juga pendapat bahwa tanda merah pada rapor dapat memberikan tekanan psikologis.
Hingga saat ini, Kemendikdasmen menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memberlakukan kembali sistem rapor merah karena kementerian mengutamakan pendekatan yang lebih mendukung kesehatan mental siswa.
4. Penghapusan Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah sebuah platform digital yang menyediakan perangkat pembelajaran, asesmen, dan sumber daya lainnya bagi guru sebagai pendukung Kurikulum Merdeka.
Meski demikian, isu tentang penghapusan PMM sebagai platform bagi guru sempat mencuat. Kementerian menegaskan bahwa PMM adalah alat bantu opsional dan bukan kewajiban bagi guru.
Platform ini dimaksudkan untuk mempermudah akses materi ajar dan asesmen, dan akun belajar.id yang digunakan oleh guru dan siswa tetap akan berfungsi.
5. Pengurangan Beban Administratif bagi Guru
Selama ini, administrasi pendidikan, mulai dari perencanaan, penilaian, hingga pelaporan, menjadi beban tersendiri bagi para guru. Dalam beberapa tahun terakhir, upaya telah dilakukan untuk mengurangi beban administrasi ini agar guru dapat lebih fokus pada kegiatan pengajaran dan interaksi langsung dengan siswa.
Rumor tentang reformasi administrasi untuk memperingan beban guru memang telah menjadi pembahasan publik, namun kementerian mengingatkan bahwa langkah-langkah yang ditempuh harus mempertimbangkan kebutuhan administrasi pendidikan secara keseluruhan.
Kementerian berharap klarifikasi ini dapat membantu mengurangi kesalahpahaman di masyarakat serta memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat terkait kebijakan pendidikan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
5 Kebijakan Menteri Pendidikan Terbaru Prabowo
Berikut ini Kebijakan Terbaru Kementerian Pendidikan oleh Abdul Mu’ti merencanakan berbagai kebijakan terbaru sebagai berikut:
1. Kajian Ulang Kebijakan UN, Zonasi, dan Kurikulum Merdeka
Kemendikdasmen berencana mengevaluasi tiga kebijakan utama, yaitu Kurikulum Merdeka, sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru, dan penghapusan Ujian Nasional (UN).
Pengkajian ini mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, dengan fokus untuk membuat keputusan yang bijaksana.
Muncul spekulasi di masyarakat bahwa UN mungkin akan diadakan kembali, mengingat kebijakan penghapusan UN diterapkan sejak 2021 saat pandemi COVID-19.
2. Pembuatan Sekolah Unggul Terintegrasi
Rencana untuk mendirikan sekolah unggul terintegrasi mencakup pengembangan berbagai potensi siswa dalam bidang akademis, seni, dan olahraga, serta berupaya menghadirkan pendidikan yang berkeadilan.
Sekolah ini diharapkan dapat diakses berbagai lapisan masyarakat dan akan dikembangkan pula di SMK dengan mempertimbangkan budaya dan potensi lokal.
3. Kerja Sama dengan PSSI untuk Pengembangan Sekolah Bakat
Dalam rangka mendukung potensi siswa di bidang sepak bola, Kemendikdasmen menjajaki kerja sama dengan PSSI untuk mendirikan sekolah khusus bakat.
Program ini masih dalam tahap pembahasan, dan format kerja sama akan direncanakan lebih lanjut.
4. Peningkatan Kualitas Guru
Fokus pada peningkatan kompetensi guru, terutama dalam penguasaan numerasi dan sains, dengan tujuan memajukan keterampilan sains dan teknologi siswa.
Guru Bimbingan Konseling (BK) juga akan mendapatkan pelatihan agar dapat memberikan dukungan yang lebih baik kepada siswa.
5. Peningkatan Kesejahteraan Guru
Kemendikdasmen telah mengalokasikan anggaran pada tahun 2025 untuk meningkatkan gaji dan kesejahteraan guru, dengan harapan kesejahteraan ini akan berdampak positif pada kualitas pengajaran.
Setiap kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan nasional serta mendukung kesejahteraan guru sebagai kunci keberhasilan pembelajaran.
Kemendikdasmen menyatakan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap saran dan aspirasi masyarakat terkait kebijakan pendidikan dasar dan menengah.
Untuk mendapatkan informasi terbaru masyarakat disarankan mengikuti media sosial resmi Kemendikbud, seperti Instagram @kemdikbud.ri, Twitter @Kemdikbud_RI, serta laman resmi kemdikbud.go.id, guna mendapatkan informasi yang akurat dan terkini mengenai kebijakan pendidikan.