6 Kriteria Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR 2025, Apakah Kamu Termasuk?

HAIJAKARTA. ID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta menjelang Lebaran 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan pegawai dan mendukung persiapan masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Ada sebanyak 6 kriteria karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025.
Untuk pekerja swasta, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2025.
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu pada 24 Maret 2025.
Kriteria Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR 2025
Untuk karyawan swasta, terdapat beberapa kriteria pekerja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah kriterianya:
1. Pekerja dengan Status Karyawan Tetap
Karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan gaji jika telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut di perusahaan tersebut.
2. Pekerja dengan Status Karyawan Kontrak
Karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak juga berhak menerima THR, dengan besaran yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Jika telah bekerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR dilakukan dengan rumus:
(Masa kerja dalam bulan/12) × 1 bulan gaji.
3. Pekerja Harian Lepas
Pekerja yang digaji berdasarkan harian juga berhak atas THR. Besaran THR dihitung dari rata-rata upah harian selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata gaji bulanan selama masa kerja.
4. Pekerja Outsourcing
Pekerja yang bekerja di bawah perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) tetap berhak mendapatkan THR, dan tanggung jawab pembayarannya berada pada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, bukan perusahaan tempat pekerja ditempatkan.
5. Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pekerja yang mengalami PHK dalam rentang waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR dari perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja.
6. Pekerja Rumah Tangga dan Mitra Perusahaan
Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja rumah tangga dan mitra perusahaan seperti pengemudi ojek online (ojol) bisa mendapatkan THR jika telah ada kesepakatan dengan pemberi kerja atau melalui kebijakan perusahaan.
Dampak Pemberian THR
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga memiliki efek yang lebih luas terhadap perekonomian nasional.
Berikut adalah beberapa dampak utama dari pencairan THR:
1. Meningkatkan Daya Beli Masyarakat
Dengan adanya THR, masyarakat memiliki tambahan penghasilan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan menjelang Lebaran, seperti makanan, pakaian, dan berbagai perlengkapan lainnya.
Peningkatan daya beli ini berkontribusi pada pertumbuhan konsumsi rumah tangga, yang merupakan salah satu pilar utama dalam perekonomian Indonesia.
2. Mendorong Pertumbuhan Sektor Perdagangan dan Ritel
Toko ritel, pasar tradisional, dan e-commerce biasanya mengalami lonjakan penjualan menjelang Lebaran seiring dengan pencairan THR.
Permintaan terhadap barang konsumsi meningkat, yang berdampak positif pada pendapatan pedagang dan pelaku usaha kecil hingga menengah (UMKM).
3. Memacu Aktivitas Industri dan Produksi
Kenaikan permintaan terhadap berbagai produk konsumsi menjelang Hari Raya mendorong sektor industri dan manufaktur untuk meningkatkan produksi.
Hal ini berdampak pada peningkatan pesanan bahan baku, tenaga kerja, serta distribusi barang dan logistik.