63 Persen Mobil Listrik Nasional Berada di Jakarta, Pemprov DKI Sebut Potensi Pajak Hilang Capai Rp2 Triliun!
HAIJAKARTA.ID- Pertumbuhan kendaraan listrik di DKI Jakarta terus menunjukkan tren positif.
Namun di balik meningkatnya jumlah mobil listrik di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan adanya potensi kehilangan pendapatan daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp2 triliun akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Data tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam acara Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026 yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (22/7/2026).
Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Jakarta Melonjak 33 Persen
Menurut Lusiana, hingga akhir triwulan II tahun 2026 jumlah kendaraan listrik di Jakarta mengalami pertumbuhan sekitar 33 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Meski jumlahnya terus meningkat, kendaraan listrik di Jakarta masih memperoleh fasilitas pembebasan PKB dan BBNKB sebagai bagian dari insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Akibatnya, pemerintah daerah belum memperoleh penerimaan pajak dari sektor tersebut.
Potensi Pendapatan Daerah yang Hilang Mencapai Rp2 Triliun
Bapenda DKI mencatat potensi penerimaan yang belum dapat dipungut dari kendaraan listrik mencapai sekitar Rp2 triliun hingga Juni 2026.
Rinciannya meliputi:
- Potensi kehilangan PKB sekitar Rp515 miliar dari 109.172 kendaraan bermotor listrik.
- Potensi kehilangan BBNKB sekitar Rp1,5 triliun dari 53.419 kendaraan.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa insentif pajak kendaraan listrik memiliki konsekuensi terhadap penerimaan asli daerah, meskipun di sisi lain bertujuan mempercepat transisi menuju transportasi rendah emisi.
63 Persen Mobil Listrik Indonesia Berada di Jakarta
Pemprov DKI juga mengungkapkan bahwa Jakarta menjadi daerah dengan populasi mobil listrik terbesar di Indonesia.
Berdasarkan data Bapenda, sekitar 63 persen dari total mobil listrik yang beredar secara nasional saat ini berada di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, sekitar 78 persen pemilik mobil listrik diketahui telah memiliki kendaraan lain sebelumnya, sehingga kendaraan listrik umumnya digunakan sebagai kendaraan kedua atau bahkan ketiga dalam satu rumah tangga.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah untuk mengevaluasi aspek keadilan dalam pemberian insentif pajak kendaraan listrik.
Sempat Muncul Wacana Pajak Kendaraan Listrik
Sebelumnya, pemerintah sempat membuka peluang agar kendaraan listrik dikenai PKB dan BBNKB melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek pajak.
Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai kebijakan masing-masing.
Namun, setelah itu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan tetap mempertahankan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik hingga saat ini.
Insentif Dinilai Tetap Penting untuk Percepatan Kendaraan Listrik
Pemberian insentif pajak masih menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik guna mendukung target pengurangan emisi karbon dan transisi menuju energi yang lebih bersih.
Di sisi lain, meningkatnya populasi kendaraan listrik juga memunculkan tantangan baru bagi pemerintah daerah, terutama dalam menjaga keseimbangan antara pemberian insentif dan optimalisasi penerimaan daerah.
Ke depan, evaluasi terhadap kebijakan fiskal kendaraan listrik diperkirakan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pasar kendaraan listrik, kemampuan fiskal daerah, serta arah kebijakan pemerintah pusat.
