7 Titik Lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Tangerang, Lengkap dengan Jenis Pelanggaran dan Dendanya

HAIJAKARTA. ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai 10 hingga 23 Februari 2025.
Operasi ini bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.
7 Titik Lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Tangerang
Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh titik operasi di wilayah Tangerang, mencakup Tangerang Selatan dan Kota Tangerang:
Tangerang Selatan:
1. Jl. Raya Serpong
2. Jl. Pahlawan Seribu
3. Jl. Letnan Sutopo
4. Jl. BSD Raya
Tangerang Kota:
1. Jl. Jenderal Sudirman
2. Jl. MH Thamrin
3. Jl. Perintis Kemerdekaan
Selain itu, operasi ini juga digelar di beberapa titik di Jakarta, Depok, dan Bekasi guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib menjelang bulan suci Ramadan.
Fokus Penindakan: Tilang Elektronik dan Manual
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan sejak dini.
“Kami sebagai aparat TNI-Polri dan pemerintah daerah berupaya membangun kesadaran masyarakat dengan mencegah pelanggaran lalu lintas sejak awal,” ujarnya pada Selasa (11/2/2025).
Ia juga mengimbau agar petugas bertindak dengan pendekatan humanis saat melakukan penindakan.
“Sebagai petugas, kita harus bersikap sopan dan tegas dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyatakan bahwa tilang elektronik atau e-TLE akan menjadi metode utama dalam penegakan hukum.
“Penegakan hukum akan mengandalkan e-TLE, baik yang statis maupun mobile,” katanya. Selain itu, pelanggaran tertentu, seperti penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan dan pemalsuan pelat kendaraan, masih akan dikenai tilang manual.
Jenis Pelanggaran dan Sanksinya
1. Menerobos Lampu Merah
Pengemudi yang menerobos lampu merah dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Hukuman yang diberikan berupa kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. Melawan Arus Lalu Lintas
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 297 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara yang melawan arus dapat dikenakan hukuman penjara selama dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
3. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol atau Narkoba
Pengemudi yang terbukti mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk atau terpengaruh narkoba akan dijerat Pasal 311 UU LLAJ. Hukuman yang diberikan bisa berupa penjara maksimal satu tahun atau denda sebesar Rp3 juta.
4. Menggunakan Ponsel saat Mengemudi
Penggunaan ponsel saat berkendara diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
5. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.
6. Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Termasuk Knalpot Brong)
Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti pemasangan knalpot brong, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Hukuman yang diberikan berupa kurungan satu bulan atau denda Rp250.000.
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 289 UU LLAJ. Hukuman yang diberikan berupa kurungan satu bulan atau denda Rp250.000.
8. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
Melanggar batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000.
9. Berkendara di Bawah Umur
Pengendara yang belum mencapai usia minimal untuk memiliki SIM akan dijerat Pasal 281 UU LLAJ. Hukuman yang diberikan berupa kurungan empat bulan atau denda hingga Rp1 juta.
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Tidak Sesuai
Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 391 dan 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009. Hukuman yang diberikan bisa berupa penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
11. Penggunaan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan
Pengemudi yang memasang rotator secara tidak sah dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. Hukuman yang diberikan bisa berupa kurungan satu bulan atau denda Rp250.000.
Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2025, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.