8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek pada Arus Mudik dan Balik Ditindak Tegas Polisi
HAIJAKARTA.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat bahwa sebanyak 8.725 pengendara telah ditilang karena melanggar peraturan ganjil genap selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pelanggaran ganjil genap ini terjadi selama periode arus mudik dan arus balik.
“Pelanggaran gage jumlah total 8.725. Arus mudik 4.201 (pelanggar),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).
Menurut Latif, pelanggaran ini terekam oleh kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE).
“Surat konfirmasi langsung dikirim secara online. Melalui SMS, WhatsApp, e-Mail,” jelasnya.
Pengendara yang terkena tilang dapat membayar denda melalui e-Banking atau secara langsung.
Kebijakan ganjil genap diterapkan oleh polisi selama arus mudik Lebaran 2024 pada tanggal 5-9 April 2024 dan arus balik pada tanggal 12-16 April 2024 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Tilang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas, terutama dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Lebaran.