Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- 9 Provinsi mulai izinkan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama kendaraan.

Langkah ini dinilai menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki identitas pemilik lama.

Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki administrasi kendaraan bermotor.

Terdapat sedikitnya sembilan provinsi yang mulai menerapkan aturan tersebut secara bertahap sepanjang 2026.

Jawa Tengah Mulai Berlakukan Sejak April 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang resmi menerapkan kebijakan ini sejak 24 April 2026 hingga akhir Desember 2026.

Melalui layanan tersebut, masyarakat tetap dapat membayar pajak kendaraan meski tidak membawa KTP pemilik lama. Namun, pemilik kendaraan diwajibkan membawa:

  • STNK asli
  • Identitas diri terbaru
  • Surat pernyataan kepemilikan kendaraan
  • Surat komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya

Layanan ini sudah tersedia di kantor Samsat di berbagai wilayah Jawa Tengah, meski untuk sementara belum berlaku pada layanan E-Samsat.

Banten Permudah Proses Pembayaran Pajak

Kebijakan serupa juga mulai diterapkan di Banten. Pemerintah daerah memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan second yang kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya.

Warga kini cukup membawa dokumen kendaraan dan identitas pribadi untuk melakukan pembayaran pajak tahunan.

Namun, pemerintah tetap mendorong masyarakat agar segera melakukan proses balik nama kendaraan demi legalitas administrasi.

Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan

Pengamat transportasi menilai kebijakan ini cukup efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Selama ini banyak kendaraan menunggak pajak hanya karena pemilik baru tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik awal.

Selain membantu masyarakat, kebijakan tersebut juga dinilai mampu memperbarui data kepemilikan kendaraan yang selama bertahun-tahun tidak sinkron.

Pemerintah daerah pun berharap masyarakat memanfaatkan relaksasi administrasi ini dengan baik dan tetap melakukan balik nama kendaraan agar status kepemilikan lebih aman secara hukum.

Syarat Tetap Berlaku

Meski memberi kemudahan, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menghapus kewajiban administrasi kendaraan.

Beberapa syarat umum yang tetap harus dipenuhi antara lain:

  • Kendaraan tidak dalam status sengketa
  • Membawa STNK asli
  • Membawa identitas pribadi
  • Mengisi surat pernyataan kepemilikan
  • Bersedia melakukan balik nama kendaraan
  • Potensi Diterapkan di Daerah Lain

Melihat respons positif masyarakat, sejumlah provinsi lain disebut tengah mengkaji penerapan aturan serupa.

Kebijakan ini diprediksi dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus menekan jumlah kendaraan yang menunggak pajak tahunan.

Di sisi lain, masyarakat diimbau tetap berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Pastikan dokumen kendaraan lengkap dan legal agar proses administrasi di kemudian hari tidak mengalami kendala.